Izin VPN Diatur, Operator Telekomunikasi Untung atau Rugi?

- Instagram/@voxmobile
VIVA – Isu wacana Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo yang akan mengatur layanan Virtual Private Network atau VPN, menjadi perhatian masyarakat pengguna internet.
Menanggapi isu ini, Indosat Ooredoo mengaku belum mendapat informasi resmi mengenai hal tersebut.
"Sampai saat ini, kami belum mendapat informasi tentang regulasi VPN dari Kementerian Kominfo. Kami belum bisa memberikan komentar lebih lanjut," kata Group Head Corporate Communication Indosat Ooredoo, Turina Farouk kepada VIVA, Rabu 12 Juni 2019.
Turina mengatakan, regulasi layanan VPN belum bisa dipastikan apakah akan membuat keuntungan bagi operator, atau malah sebaliknya membuat kerugian. Perusahaan harus terlebih dahulu melihat bagaimana isi dari regulasi tersebut.
"Harus dilihat dulu bagaimana regulasinya, baru bisa dianalisa lebih jauh, apakah akan membuat rugi atau malah untung buat Indosat Ooredoo," ujarnya.
Namun, ia berpesan, pembuatan regulasi VPN harus betul-betul memperhatikan keamanan dari sisi pelanggan. Baik mereka yang menggunakan layanan berbayar maupun yang tidak berbayar. Terlebih, penggunaan VPN yang sarat dengan isu keamanan data.
Segendang sepenarian, General Manager External Corporate Communication Telkomsel, Denny Abidin mengatakan, saat ini, Telkomsel mengaku belum menerima Informasi resmi dari Kominfo tentang wacana regulasi peraturan layanan VPN.