Isu Memata-matai WhatsApp, Polri: Bukan Patroli Siber di Tiap Ponsel

GBWhatsApp.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri membantah melakukan pemantauan atau patroli siber terhadap grup media sosial WhatsApp.

Satgas Pangan Polri: Pasar Murah Harus Digencarkan Jelang Lebaran di Kalteng

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengaku, bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bekerja sama secara periodik melakukan patroli siber di media sosial.

Ia mengatakan ketika menemukan akun penyebar informasi bohong (hoax), maka Polri akan memberi peringatan terlebih dahulu. Namun, jika penyebaran hoax dilakukan secara masif, pihaknya tidak segan-segan melakukan penegakan hukum.

Irjen Agung Setya Kerahkan 12.092 Personel Gabungan Amankan Mudik Lebaran 2024 di Sumut

"Jadi, tidak ada memata-matai WhatsApp, ya. Secara teknis, Ditsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kominfo dan BSSN secara periodik melakukan patroli siber. Intinya, kita kasih peringatan dulu jika suatu akun menyebar hoax. Kalau masih membandel, baru hukum ditegakkan," kata Dedi di Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

Menurutnya, belajar dari kasus beberapa waktu lalu, Polri menjadikan bukti grup WhatsApp tersangka hoax setelah melakukan uji laboratorium forensik. Dedi menuturkan barang bukti penyebaran hoax di grup WhatsApp biasanya dilakukan setelah menyita telepon genggam tersangka.

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

“Ponsel tersangka kan diuji labfor. Nah, dari situ di cek, disebar ke grup WhatsApp mana saja dan siapa yang terlibat langsung dalam menyebarkan hoax. Jadi, bukan grup WhatsApp di tiap ponsel kita patroli,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra menambahkan, biasanya pengecekan suatu perkara penyebaran hoax melalui grup WhatsApp berawal dari tangkapan layar di media sosial.

Dari media sosial tersebut kemudian polisi melakukan pendalaman. Ia menjelaskan polisi dapat melakukan penyadapan apabila dibutuhkan. Namun selalu berawal dari tangkapan layar yang lebih dulu disebarluaskan oleh seseorang.

“Percakapan di WhatsApp itu disebarkan di beberapa platform yang kemudian dilakukan proses lidik. Lalu investigasi dilakukan, namun tetap sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku,” kata Asep.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya