Catat, Pasang Kamera di Dalam Mobil Harus Ada Izinnya

Ilustrasi taksi online.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Transportasi roda empat seperti taksi konvensional dan mobil pribadi atau taksi online harus memiliki izin dari dari Land Transport Authority (LTA) atau Otoritas Transportasi Darat Singapura sebelum mereka pasang kamera pengawas IVRD di dalam mobil. Aturan mulai berlaku pada 15 Juli 2019.

Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online

Menurut aturan yang dikeluarkan otoritas, alat perekam di dalam kendaraan yang menghadap ke dalam (inward-facing in-vehicle recording devices/IVRD), diizinkan untuk merekam rekaman audio dan video dari interior kendaraan mereka asalkan memakai perangkat resmi.

"Kami memberikan perubahan-perubahan penting dari pedoman ini yang berkaitan dengan penggunaan IVRD di dalam transportasi umum," demikian keterangan resmi LTA, seperti dikutip dari Business Insider, Rabu, 3 Juli 2019.

3 Hal yang Perlu Diketahui dari Realme 12 5G

Tujuan memberikan izin pemasangan IVRD supaya menjadi lebih efektif dalam mendukung investigasi terhadap perilaku yang tidak pantas atau kekerasan serta perselisihan terkait tarif.

Aturan ini juga akan melengkapi aturan milik Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDPC) tentang rekaman di dalam kendaraan yang dikeluarkan tahun lalu.

Akhirnya Terkuak, Segini Harga Xiaomi 14 di Indonesia

Berdasarkan temuan dari jajak pendapat oleh unit pelaporan pemerintah, Reach, menunjukkan bahwa 9 dari 10 responden merasa perangkat seperti itu memiliki potensi untuk membantu melindungi tidak hanya penumpang tapi juga pengemudi atau driver.

Meski begitu, angkutan umum seperti bus dibebaskan dari aturan ini karena dianggap mirip dengan ruang publik serta digunakan bersama oleh publik. "Hal ini berbeda dengan taksi atau mobil yang memiliki ruang tertutup terbatas," ungkap LTA.

Kemudian, dalam hal penanganan dan pengelolaan data internal IVRD, otoritas mengatakan hanya personel yang berwenang di lembaga pemerintah terkait dan pengawasan data yang disetujui LTA yang diizinkan mengakses rekaman untuk tujuan mendukung penyelidikan dan upaya penegakan hukum.

Mereka juga mengatakan driver taksi konvensional dan online tidak diperbolehkan menggunakan alat perekam yang tidak resmi seperti ponsel untuk merekam audio dan atau video di dalam kendaraan mereka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya