Blokir IMEI Ilegal Akan Berlaku Bulan Depan

Ilustrasi aplikasi di ponsel.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pemerintah berencana mengeluarkan aturan untuk pemblokiran IMEI (International Mobile Equipment Identity) ilegal. Pembahasan aturan ini akan melibatkan tiga Kementerian yaitu Kemkominfo, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian

Suku Bunga BI Naik Diproyeksi Topang Penguatan IHSG, Cek Saham-saham Berpotensi Cuan

Dirjen SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) Kementerian Kominfo, Ismail, menjelaskan, regulasi terkait IMEI tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen).

"Bentuk aturannya Peraturan Menteri masing-masing dari tiga kementerian, Kominfo, Perindustrian, dan Perdagangan," kata Ismail, kepada VIVA, Kamis, 4 Juli 2019. 

Cocok untuk Content Creator, Aset Kripto Ini Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Ismail juga mengatakan bahwa aturan tersebut akan disesuaikan dengan kewenangan dan juga lingkup tugas dari masing-masing kementerian tersebut. Soal teknis pemblokirannya, masih didiskusikan. Pihak operator seluler pun ikut terlibat.

"Rapat dengan para operator akan dilakukan tanggal 11 Juli besok, Setelah itu mungkin akan lebih jelas," ujar Ismail. 

Viral Pegawai Minimarket Ribut dengan Tukang Parkir Liar, Netizen: Premanisme Terselubung

Aturan soal pemblokiran IMEI ilegal itu rencananya akan segera dikeluarkan bulan depan. 

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan kemungkinan akan ada masa transisi setelah aturan dikeluarkan. Namun selama proses itu, dia meyakini pengguna tidak akan dirugikan.

Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal

Bergerak Cepat, Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Dua Bangunan Tempat Produksi Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Petugas secara cepat menindaklanjuti informasi yang diterima pada Rabu (24/04).

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024