Bentuk KPK Khusus Data Pribadi, Kominfo: Itu Memungkinkan

Ilustrasi data pribadi.
Sumber :
  • Instagram/@accumepartners

VIVA – Uni Eropa telah menerapkan aturan data pribadi yakni General Data Protection Regulation atau GDPR. Untuk menegakkan aturan tersebut, Eropa memiliki lembaga independen yakni Data Protection Authorities. Belajar dari Eropa, muncul dorongan agar dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, disertakan lembaga independen seperti KPK, namun tugasnya khusus mengawal data pribadi.

Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Pasangan yang Posesif: Sindir Rizky Irmansyah?

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Riki Arif Gunawan, mengatakan lembaga independen itu belum tercantum di Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. "Masih dibicarakan, kita bicara dengan DPR dan itu memungkinkan," ujar Riki di Jakarta, Jumat 5 Juli 2019. 

Dia menjelaskan, lembaga ini akan mengimplementasikan aturan seputar perlindungan data pribadi. Selain itu, jika ada sengketa antara pemilik data dengan pihak pemproses data, lembaga independen yang memutuskannya. 

Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

Riki mengusulkan adanya lembaga dengan otoritas tinggi sebagai penegak aturan perlindungan data pribadi. Otoritas ini bisa masuk ke semua sektor yang ada. 

Head of Financial Identity and Privacy Working Group Aftech, Ajisatria Suleiman mendukung usulan ini. 

3 Langkah Antisipasi Ancaman Kejahatan Siber

Menurutnya Kominfo tidak bisa menindak semua perusahaan yang melanggar aturan itu. Khususnya yang tidak mendapatkan izin dari Kominfo tersebut. 

Dengan lembaga itu, Ajisatria mengharapkan bisa masuk ke semua perusahaan di luar yang berizin bukan dari Kominfo. 

"Lembaga independen itu lembaga negara, sama kayak KPK. Lembaga negara tapi bukan pemerintah," ujar dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya