Nilai Ponsel Black Market Capai Rp22 Triliun per Tahun

Ilustrasi ponsel.
Sumber :
  • Pixbay/helloolly

VIVA – Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia atau APSI menemukan, sebanyak 20 persen dari total ponsel yang beredar di Indonesia adalah ilegal. Penemuan ini disebut asosiasi sudah sangat meresahkan karena ada beberapa pihak yang dirugikan.

Telkomsel Ingin Memikat Pelanggan Hemat

Ketua APSI, Hasan Aula mengatakan, ada 40 hingga 50 juta ponsel terjual setiap tahunnya, jika 20 persen adalah ilegal, maka jumlahnya sekitar sembilan juta per tahun. Apabila diasumsikan rata-rata harga ponsel adalah Rp2,5 juta, maka total nilai ponsel ilegal setahunnya mencapai Rp22,5 triliun.

"Akibat dari maraknya ponsel ilegal, negara menjadi kehilangan potensi pemasukan. Kementerian Keuangan menjadi tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dari ponsel ilegal tersebut. Total pajak yang hilang sekitar Rp2,8 triliun per tahun," katanya dalam keterangan resmi, Selasa 9 Juli 2019.

Bea Cukai Jelaskan Dua Hal Penting Ini Lewat Radio

Fenomena ponsel dari pasar gelap tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga pengembang teknologi, operator seluler dan konsumen. Untuk memonitor keberadaan ponsel ilegal adalah dengan melakukan pemantauan IMEI (International Mobile Equipment Identification). 

Saat ini, ada tiga kementerian yang tengah menggodok regulasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Rencananya, peraturan terkait IMEI akan dikeluarkan pada 17 Agustus mendatang.

Bea Cukai Jelaskan Cara Registrasi IMEI dan Modus Penipuan di Dua Kota Ini

Direktur Industri Elektronika dan Telematika, Kemenperin mengatakan, sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri. Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan.

"Pemerintah secara cermat akan membuat regulasi terkait Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA). Dalam hal ini, Kemenperin mengatur terkait database IMEI dan Kementerian Kominfo akan mengatur mengenai pemanfaatan data IMEI dan terkait data IMEI pada operator,” katanya.

Kebijakan validasi IMEI diklaim dapat melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat. Selain itu juga dapat mengurangi tingkat pencurian dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi. Bisa juga menghilangkan ponsel BM (black market) dari pasaran, sehingga menambah potensi pemasukan pajak ke pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya