Mantan CEO XL: Aturan Blokir IMEI Harusnya untuk Ponsel Baru

Hasnul Suhaimi.
Sumber :
  • goldenringaward.com

VIVA – Pemerintah diminta berhati-hati dalam mengeluarkan aturan blokir ponsel ilegal (black market/BM) menggunakan International Mobile Equipment Identity atau IMEI pada 17 Agustus 2019.

Telkomsel Ingin Memikat Pelanggan Hemat

Aturan IMEI ini sedang dalam proses finalisasi, di mana penyusunannya dilakukan bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menurut pengamat telekomunikasi Hasnul Suhaimi, karena memblokir kartu Sim (Simcard) yang harganya Rp5 ribu saja bisa diprotes pengguna, apalagi ponsel pintar atau smartphone yang harganya sampai jutaan rupiah.

Bea Cukai Jelaskan Dua Hal Penting Ini Lewat Radio

"Banyak tuh. Berapa puluh Simcard orang yang zaman dulu enggak dipakai-pakai, kan, mati. Setelah tiga bulan di-recycle. Itu baru Simcard lho. Nah, ini smartphone. Itu pula alasan kita waktu itu ya," kata mantan CEO PT XL Axiata Tbk kepada VIVA, Selasa, 9 Juli 2019.

Sementara, untuk aturan saat ini, Hasnul mengaku tidak terlalu mengetahui. Ia pun mengembalikan keputusan tersebut pada masing-masing operator telekomunikasi.

Bea Cukai Jelaskan Cara Registrasi IMEI dan Modus Penipuan di Dua Kota Ini

Akan tetapi, dirinya menyebut memang sebaiknya yang diblokir hanyalah ponsel baru saja. Hal itu juga berlaku setelah peraturan resmi keluar.

"Hanya untuk produk yang dijual setelah itu berlaku. Kalau satu hari sebelumnya orang sudah terlanjur beli. Nah, bagaimana yang sudah beli?" tutur pria yang pernah memimpin beberapa perusahaan telekomunikasi di Indonesia itu.

Sebelumnya, Kemenperin dan raksasa teknologi Amerika Serikat, Qualcomm, telah melakukan penandatanganan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk memberantas ponsel ilegal atau black market (BM) sejak 2017.

Director Government Affairs Qualcomm South East Asia and Pacific, Nies Purwati mengaku, dalam memberantas peredaran ponsel ilegal, mereka memberikan teknologi bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya