Hasil Lengkap Sidang Keempat Facebook di PN Jakarta

Kantor Pusat Facebook
Sumber :
  • Instagram/@alancwl

VIVA – Sidang keempat gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap Facebook di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung, Rabu 10 Juli 2019. Dalam sidang, Facebook belum bisa menunjukkan surat kuasa hukum yang diminta majelis hakim. 

Para Agen Dikerahkan untuk Bantu Bagi-bagi Paket

Gugatan class action atas dugaan bocornya 1,09 juta data pengguna di Indonesia itu diajukan oleh Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICT), Heru Sutadi dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII).

Belum sahnya surat kuasa hukum Facebook Inc merupakan salah satu hasil dari sidang keempat perkara dugaan pelanggaran data pribadi tersebut. Berikut hasil lengkap sidang keempat Facebook di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari penjelasan kuasa hukum penggugat:

Puluhan Pelaku Kejahatan Diciduk Polres Depok, 2 di Antaranya Tega Bacok Korban

1. Facebook Indonesia sudah dipanggil secara  patut melalui media koran dua kali dan tetap tidak hadir. Maka majelis hakim memutuskan untuk tidak akan memanggil Facebook lagi.

2. Kuasa hukum Facebook diminta melengkapi dan menunjukkan surat kuasa dari direksi Facebook Inc di Amerika Serikat sesuai AD ART perusahaan media sosial tersebut. Dalam surat kuasa  Facebook, pemberi kuasa tidak tertera namanya dalam AD ART Facebook Inc. 

Masyarakat Diminta Jangan Gampang Umbar Data Pribadi

3. Cambridge Analytica sudah dipanggil secara patut melalui Kementerian Luar Negeri, tetapi belum ada surat keterangan atau relaas surat panggilan kembali. Dengan demikian, majelis hakim memutuskan menunggu 2 pekan lagi.

4. Majelis hakim meminta penggugat untuk membantu memanggil Cambridge Analytica. Penggugat sudah pernah mengirimkan surat kepada Kedubes Inggris untuk membantu menghadirkan firma tersebut, tetapi belum ada balasan surat. 

5. Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia sebagai penggugat intervensi belum diperiksa dan belum diputuskan sebagai penggugat intervensi.

6. Sidang dilanjutkan 2 pekan lagi yaitu Kamis 25 Juli 2019.

Sidang gugatan class action terhadap Facebook di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah berjalan empat kali dari tahun lalu sampai Rabu 10 Juli 2019. 

Sidang pertama pada  27 Agustus 2018 dan kedua 27 November 2018. Namun Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica selalu mangkir dalam sidang class action itu. Pada sidang ketiga, 6 Maret 2019, Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica sebagai Tergugat II dan Tergugat III, kembali mangkir. Atas ketidakhadiran para tergugat tersebut, majelis hakim sidang tersebut menunda sidang pokok perkara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya