UU Data Pribadi Jadi 'Obat' untuk Teror Pemasaran

Diskusi Tik Talk soal perlindungan data pribadi
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengungkapkan masyarakat kurang menyadari pentingnya perlindungan data pribadi. Hal ini membuat pemerintah perlu mengaturnya dalam sebuah regulasi. Sementara aturan data pribadi ini bermanfaat misalnya untuk menjadi ‘obat’ penangkal teror pemasaran.

Biznet Belum Merespons Kemenkominfo

"Data pribadi adalah aset atau komoditas bernilai tinggi. Perlindungan data pribadi dapat meminimalisir pelanggaran privasi dan penyalahgunaan, juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk senantiasa menjaga data pribadinya," ujarnya di Hotel Aryaduta Jakarta, Senin 15 Juli 2019.

Dia mengklaim regulasi Perlindungan Data Pribadi dapat mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Aturan itu juga menghindari potensi pencemaran nama baik, mencegah teror pemasaran, dan menghindari ancaman dunia maya.

Bikin Cloud Pribadi dalam Hitungan Menit

Data pribadi mencakup nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, pandangan politik, data keuangan pribadi hingga data-data yang memungkinkan orang lain dapat mengidentifikasi seseorang.

RUU PDP akan mewajibkan adanya persetujuan antara pemilik data dengan pengendali. Persetujuan bisa dilakukan melalui perjanjian tertulis maupun lisan, dan dapat disampaikan secara elektronik dan non elektronik.

Kominfo Beri Tips Cegah Kejahatan Siber di Ruang Digital

"Pemilik data juga memiliki hak untuk tahu akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi. Tujuannya, dasar kepentingan hukum dan untuk apa saja data itu. Mereka juga berhak memiliki salinannya, memperbaiki hingga menarik kembali datanya," katanya.

Pemerintah juga sudah membuat sanksi untuk pelanggar. Pertama sanksi administratif, seperti penghentian sementara kegiatan pemrosesan data, penghapusan data, dan ganti rugi administratif. Ada juga sanksi pidana, termasuk pidana dan denda, serta pidana tambahan bagi perusahaan. (ren)

Ilustrasi hacker cantik.

Indonesia Peringkat 6 sebagai Negara yang Dibuntuti

Indonesia berada di peringkat keenam negara yang terkena dampak 'Stalkerware' atau penguntitan digital melalui smartphone/ponsel pintar, tablet, maupun komputer.

img_title
VIVA.co.id
17 Maret 2024