-
VIVA – Jaringan pembela hal digital warganet, Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet meminta kepolisian segera menghentikan pemeriksaan YouTuber Rius Vernandes dan Elwiyana Monica, yang diadukan Garuda Indonesia. Alasannya tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik.
SAFEnet berpendapat, kasus ini tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik. Perbuatan pencemaran nama baik merupakan tindak mengancam reputasi seseorang baik secara tertulis maupun lisan sebagai suatu sebab adanya tindakan kebencian disertai dengan tuduhan.
Adapun nama baik yang dimaksud adalah suatu rasa harga diri atau martabat yang didasarkan pada pandangan atau penilaian yang baik dari masyarakat terhadap seseorang dalam hubungan pergaulan hidup bermasyarakat. Nama baik adalah kehormatan yang diberikan oleh masyarakat kepada seseorang berhubung dengan kedudukannya di dalam masyarakat. Dengan demikian, unsur pencemaran nama baik dilakukan orang satu kepada orang yang lain.
“Sedangkan dalam kasus Rius, pihak Garuda Indonesia tidak termasuk unsur perorangan, melainkan perusahaan penerbangan nasional, sehingga pelaporan yang dituduhkan terhadap Rius tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik seseorang,” ujar SAFEnet dalam keterangan tertulisnya, Rabu 17 Juli 2019.
Selain itu, SAFEnet menegaskan, muatan pencemaran nama baik di UU Informasi dan Transaksi Elektronik harus dikorelasikan dengan Pasal 310 KUHP, yaitu dengan makna menuduh melakukan sesuatu.
“Sementara dalam saluran YouTube-nya, konten yang diunggah Rius Vernandes bukanlah upaya menuduh apalagi memfitnah. Hal yang dilakukan Rius Vernandes hanya mendokumentasikan kejadian yang dialaminya,” ujar SAFEnet.