Instagram Bakal 'Hukum' Influencer yang Endorse Barang KW

Pimpinan Instagram menyatakan selebgram dilarang menerima endorse dan paid promote dari barang yang tidak orisinil.
Sumber :

VIVA – Media sosial Instagram secara tegas mengatakan bahwa konten apapun yang dibagikan pengguna, tidak boleh melanggar pedoman komunitas. Peraturan ini juga berlaku bagi influencer yang menggunakan akunnya untuk 'endorse atau promosi berbayar' merek atau bisnis online shop.

Polisi Serahkan Selebgram Chandrika Chika ke BNNK Jaksel soal Kasus Narkoba, Mau Rehab?

"Postingan pengguna tidak boleh mengandung kekerasan, SARA juga tidak boleh. Kemudian untuk konten iklan, tidak boleh menampilkan rokok, pornografi, obat-obatan terlarang. Ketahuan kita turunkan," ujar Communication Manager Instagram Asia Pasific, Putri Silalahi, di Jakarta, Jumat 19 Juli 2019.

Bicara iklan, Kepala Bagian Bisnis Berkembang dan UKM Indonesia dan Filipina, Facebook dan Instagram, Ferdy Nandes mengatakan, perusahaan memiliki program branded content yang bermitra dengan influencer. Program ini akan membantu influencer untuk mengembangkan bisnis brand.

Prudential Indonesia Bayarkan Klaim Asuransi 17 Triliun Selama 2023

"Selain itu, kita juga memiliki paid partnership. Di mana konten yang dibuat influencer bisa dimanfaatkan sebagai iklan oleh merek dan akan dipromosikan di Instagram," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Anak perusahaan Facebook ini juga mengaku tidak membuat aturan tentang standar harga bagi para influencer yang menerima endorse atau paid promote. Namun jika dari sisi iklan, tentu diwajibkan mengikuti kebijakan perusahaan.

Dipenjara karena Narkoba, Chandrika Chika Ngaku Salah Pilih Teman

Seleb Instagram atau selebgram juga dilarang menerima endorse dan paid promote dari barang yang tidak orisinil. Perusahaan menganjurkan pengiklan untuk mengetahui pedoman komunitas, termasuk kebijakan di Facebook.

Di Indonesia, perusahaan tengah melakukan uji coba fitur shopping, namun kemungkinan akan berlangsung lama karena banyaknya jumlah akun bisnis. Saat ini baru beberapa brand saja yang bisa menggunakan. (ren)

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang

Lindungi Kesehatan Pekerja, Kemnaker Ajak Perusahan Aktif Tanggulangi Tuberkolosis di Tempat Kerja

Kemnaker mengajak perusahaan untuk memiliki komitmen yang tinggi sekaligus terlibat partisipasi aktif dalam menanggulangi Tuberkolosis di tempat kerja.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024