Logo DW

Tidak Transparan soal Ujaran Kebencian, Facebook Didenda Rp30 Miliar

picture-alliance/empics/N. Carson.
picture-alliance/empics/N. Carson.
Sumber :
  • dw

Kementerian Kehakiman Jerman mengumumkan bahwa media sosial Facebook resmi diberikan sanksi berupa denda sebesar 2 juta euro atau Rp30,7 miliar.

Raksasa media sosial terbesar dunia itu dianggap kurang transparan soal pengaduan ujaran kebencian atau hate speech di platformnya. Tagihan denda langsung dikirim ke kantor pusat Facebook Eropa di Dublin, Irlandia.

Facebook dinilai tidak transparan sesuai dengan aturan kewajiban melaporkan pengaduan sesuai dengan UU Penanggulangan Ujaran Kebencian yang dalam bahasa Jerman disebut Netzwerkdurchsetzungsgesetz (NetzDG) dan mulai diberlakukan awal 2018.

Menurut UU itu, semua perusahaan media sosial yang beroperasi di Jerman diwajibkan menghapus laman yang memuat ujaran kebencian atau hasutan dalam waktu 24 jam.

Sedangkan, semua halaman yang memuat "hal-hal yang terlarang secara hukum" harus dihapus dalam waktu 7 hari.

Semua perusahaan media sosial yang beroperasi di Jerman juga harus memberi "Laporan Tranparansi" secara berkala tentang berapa jumlah pengaduan mengenai ujaran kebencian yang mereka terima dari pengguna (user) dalam periode tertentu.

Laporan transparansi Facebook diragukan