Gaya Bisnis Zain Telecom Diklaim Bisa Jadi Inspirasi

Ilustrasi SIM card.
Sumber :
  • Flickr/Simon Yeo

VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan penghentian sementara atau suspen terhadap operator seluler Arab Saudi, Zain Telecom, bertujuan untuk melindungi masyarakat.

Terungkap 3 Alasan Iran dan Arab Saudi Saling Bermusuhan, Isu Agama Paling Kuat

Menurutnya, suspen dilakukan supaya ada kejelasan dan pertanggungjawaban saat terjadi sesuatu dengan mereka. "Nah, kalau sekarang, kan, belum jelas. Ya sudah suspen dulu sampai ada kejelasan. Kalau enggak jelas, ya, enggak boleh," katanya di Jakarta, Jumat, 26 Juli 2019.

Meski begitu, Rudiantara memandang apa yang dilakukan Zain Telecom dapat menginspirasi operator seluler di dalam negeri. Contohnya, bagaimana berbisnis di luar Indonesia. "Kenapa enggak kita keluar. Makin banyak wisatawan Indonesia berlibur ke luar negeri," tutur dia.

10 Wanita Muslim Tercantik di Dunia, Mereka Menarik dan Menginsipirasi

Dengan demikian bisa memperpanjang mata rantai distribusi. Biasanya di bandara internasional menyediakan kartu SIM atau SIM card, namun Zain memperpanjang langsung ke pasarnya. "Kenapa enggak? Kenapa kita enggak jualan dengan travel biro di sana?" kata Rudiantara.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menghentikan sementara atau suspen layanan operator telekomunikasi asal Arab Saudi, Zain Telecom. Hal ini dilakukan agar masalah yang ada tidak terus menjadi polemik.

Alasan Yordania dan Arab Saudi Justru Bantu Israel Lawan Serangan Udara Iran

Dari sisi regulasi, lanjut dia, harus dilihat apakah Zain Telecom melanggar atau tidak. Selain itu, layanan pendistribusian harus menjadi fokus.

"Dua dari sisi perdagangan mendistribusikan layanan di Indonesia juga koordinasi dilakukan Kementerian Agama. Karena, kan, jualan mereka di embarkasi haji," paparnya.

Hingga saat ini masih dilakukan koordinasi mengenai Zain Telecom. Rudiantara mendengar, sudah dilakukan rapat koordinasi antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Agama.

Sebelumnya diberitakan, larangan sementara berdagang berlaku sampai jelas aspek perlindungan konsumen sebagaimana amanat UU No 8 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya