Pemilik Akun Twitter Penguak Jual Beli Data Pribadi Bernafas Lega

Hendra Hendrawan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah

VIVA – Pemilik akun Twitter @hendralm, Hendra Hendrawan, bisa bernafas lega, karena bukan dia yang dilaporkan ke kepolisian oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri).

Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

Menurutnya, yang dilaporkan adalah pelaku penjual data pribadi. Hendra merupakan seorang warganet yang membuat laporan di Twitter terkait adanya dugaan jual beli data pribadi seperti e-KTP dan Kartu Keluarga di media sosial.

"Itu salah. Yang dilaporkan pelakunya (penjual data), bukan yang membuat thread Twitter (dirinya)," kata dia, usai Diskusi Publik Perlindungan Data Pribadi di Perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.

3 Langkah Antisipasi Ancaman Kejahatan Siber

Hendra mengaku awalnya hanya membuat tweet biasa. Tapi kemudian karena banyak informasi penting maka dirinya kemudian membuat threat di platform berlogo burung biru tersebut. Informasi itu dibuatnya sejak 26 Juli 2019 dan sudah di-retweet sebanyak 36 ribu kali.

"Ternyata ada, ya, yang memperjualberlikan data NIK dan KK. Dan, parahnya lagi ada yang punya sampai jutaan data. Gila, gila, gila!" ungkapnya.

Para Agen Dikerahkan untuk Bantu Bagi-bagi Paket

Hendra juga mengaku bahwa dirinya baru saja melakukan pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh. Dalam pertemuan itu, ia menceritakan dari mana data-data itu didapat, kemudian melakukan klarifikasi tentang dirinya yang dilaporkan ke kepolisian.

Awal mulanya, ia bisa membuat itu karena ada temannya yang tertipu soal tiket pesawat yang dibelinya secara online di grup Facebook Dream Market Official. "Saya bilang kalau saya bergabung di akun tersebut dan menemukan adanya jual beli data pribadi," jelas Hendra.

Data pribadi ini bisa digunakan untuk registrasi di aplikasi pinjaman online. Bahkan, untuk data e-KTP dan selfie pun bisa dimanfaatkan untuk meminjam uang di perusahaan teknologi berbasis keuangan atau fintech. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya