Pemerintah Diminta Jangan Tergesa-gesa Tetapkan Aturan IMEI

Pemusnahan ponsel ilegal di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA – Ketua Masyarakat Telematika Indonesia periode 2009-2015, Setyanto Santosa, mengatakan pemerintah sebaiknya jangan tergesa-gesa menerapkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.

Telkomsel Ingin Memikat Pelanggan Hemat

Banyak kajian yang harus dilewati sebelum peraturan itu benar-benar diterapkan. "Kalau saya menyarankan ada kajian akademis, kemudian ada semacam public expose. Setelah itu dari stakeholder, barulah diterapkan," kata dia di Jakarta, Rabu, 7 Juli 2019.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, menyatakan keinginannya untuk bisa menerapkan aturan tersebut enam bulan sejak ditandatangani. Dengan begitu, pada Februari 2020, IMEI ilegal tidak bisa lagi digunakan.

Bea Cukai Jelaskan Dua Hal Penting Ini Lewat Radio

Namun, Setyanto mengaku sebaiknya jangan terlalu cepat menyelesaikan kajian-kajian tersebut. "Jangan dululah. Diadakan kajian mendalam," ujarnya. Menurut dia pemerintah harus menjelaskan tujuan dari aturan ini.

Jika untuk mencegah penyelundupan, apakah bisa dengan aturan tersebut tidak akan ada penyelundupan ponsel ilegal (black market/BM). Selain itu dia juga mengatakan harus belajar saat registrasi prabayar tahun lalu.

Bea Cukai Jelaskan Cara Registrasi IMEI dan Modus Penipuan di Dua Kota Ini

"Ya itulah pemerintah terlalu banyak aturan. Terus manfaatnya buat apa, perlu dikaji ulang. Kita sudah pengalaman dengan kemarin registrasi prabayar. Itu sudah kita registrasi, follow-up-nya enggak ada," kata Setyanto.

IMEI.

'Tugas' IMEI Diperluas, HP Hilang Tak Perlu Waswas

Kemenkominfo mengkaji IMEI untuk memproteksi HP hilang/dicuri. Sebelumnya, IMEI hanya mencegah penyelundupan ponsel pintar (smartphone) ilegal di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2024