Ombudsman Ungkap Dugaan Maladministrasi Seleksi KPI 2019-2022

Ombudsman
Sumber :

VIVA – Ombudsman mendapat laporan adanya dugaan maladministrasi dalam seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI periode 2019-2022. Hal ini berkaitan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bertindak sebagai penyelenggara pemilihan Panitia Seleksi Anggota KPI Pusat 2019-2022 berdasarkan permintaan Komisi I DPR. 

Sempat Disebut Eksploitasi Anak, KPI Beri Teguran Tertulis Program Sahur Raffi Ahmad-Nagita Slavina

Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, mengatakan Ombudsman menemukan ketidakkonsistenan penggunaan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan KPI oleh Panitia Seleksi Anggota KPI. Dalam aturan itu disebut pansel hanya berjumlah lima orang, tapi praktiknya berjumlah 15.

"Kami memberi saran untuk Kominfo agar terlebih dahulu menyusun petunjuk teknis terkait mekanisme seleksi calon anggota KPI dengan memperhatikan ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran," ujarnya di Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019.

KPI: Revisi UU Penyiaran Perlu Atur Definisi Media Baru

Saran kedua terkait dengan penyusunan standar baku terhadap peserta yang lolos di setiap tahapannya. Ketiga, Kominfo diharapkan menyusun standar keamanan dokumen calon anggota KPI, mencegah terjadinya kebocoran dokumen. 

Temuan Ombudsman ini adalah hasil dari laporan masyarakat atas nama Sapadiyanto dan Supardiyono. Dijelaskan oleh Adrianus, keduanya merupakan peserta seleksi calon anggota KPI Pusat periode 2019-2022.

Kembali Isi Program Televisi, Ivan Gunawan akan Batasi Penampilan?

"Pada 5 Maret namanya ada dalam kelompok 27 nama peserta, tapi ketika diumumkan, namanya menghilang di 34 nama calon anggota yang sudah lolos seleksi. Itu adalah dasar yang bersangkutan mengadu ke kami," katanya. (ren)

Raffi Ahmad

Program Sahurnya Kena Tegur KPI, Raffi Ahmad: Ya Enggak Apa-apa

Menyusul dengan teguran tersebut, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina juga sempat angkat bicara.

img_title
VIVA.co.id
5 April 2024