AFPI Belum Temukan Fintek Ilegal Kumpulkan Data Nasabah

Ketua Harian AFPI, Kuseransyah
Sumber :

VIVA – Isu tentang pencurian data yang dilakukan oleh perusahaan fintek ilegal sempat menjadi perbincangan publik. Menanggapi hal ini, Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah mengatakan, perusahaan legal bertanggung jawab menjaga keamanan data. 

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

"Fintek diharuskan menjalankan IS0 270001 oleh regulator untuk menjaga keamanan data. Artinya, keamanan yang kami jalankan memberi jaminan memproteksi data nasabah," katanya di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019.

Fintek diwajibkan menjaga keamanan, dari kemungkinan disalahgunakan secara internal maupun dicuri oleh penjahat siber. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, maka mereka harus memperkuat benteng di know your costumer (KYC). 

Kiat Bijak Memilih Layanan Pinjaman Fintech: Produktif atau Konsumtif?

"Kita maunya peer-to-peer landing semakin punya kekuatan untuk identifikasi aplikasi yang fraud atau fake, yang niatnya bukan untuk meminjam tapi niatnya adalah untuk membobol. Itu masukan buat kami," ujarnya. 

Kuseryansyah sendiri mengecam tindakan-tindakan kriminal, dan mendorong pihak berwajib untuk mengusut tuntas dan memberi hukuman kepada pelaku. AFPI juga belum mendapat info tentang fintek yang melakukan pencurian data. 

Pemerintah Kantongi Rp 22,179 Triliun dari Pajak Digital

"Kami belum dapat info, tapi kami harap tidak ada. Kalau sampai ada masuk ke pelanggaran berat, bukan hanya kode etik. Kami mengecam fintek yang melakukan pencurian data," katanya. 

Jika ada anggota yang melanggar, prosedur pertama yang dilakukan adalah identifikasi ke terlapor dan pelapor. Jika benar, maka pelanggaran akan dibawa ke majelis etika. Kemudian majelis yang akan memutuskan dan memberi sanksi kepada fintek bermasalah. (ann)

Revisi UU ITE Disahkan

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden RI

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024