Rencana Berangus Ponsel Ilegal di Hari Kemerdekaan, Kominfo Dicibir

Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih.
Sumber :
  • www.ombudsman.go.id

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo berencana mengeluarkan aturan untuk membenahi ponsel ilegal di Indonesia mendapat cibiran. Awalnya aturan tersebut akan diluncurkan pada 17 Agustus lalu, namun belum juga diimplementasikan. Kapan waktu yang tepat untuk blokir IMEI ponsel?

Telkomsel Ingin Memikat Pelanggan Hemat

Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, tidak ada relevansinya antara aksi blokir IMEI dengan Hari Kemerdekaan RI. Malah, jika pemerintah ingin memberangus ponsel ilegal, harusnya tak perlu menunggu 17 Agustus.

"Harusnya pemerintah langsung bekerja melakukan pembenahan sistematis terhadap maraknya peredaran ponsel ilegal. Menurut kami, tak ada relevansinya pemberantasan ponsel ilegal dengan 17 Agustus," kata Alamsyah, dalam keterangannya, Senin 19 Agustus 2019.

Bea Cukai Jelaskan Dua Hal Penting Ini Lewat Radio

Dia mengatakan, pembenahan dan pemberantasan ponsel ilegal harus segera dilakukan dengan membuat sistem yang terstruktur dan tanpa merugikan konsumen yang tak tahu apa-apa. Intinya, kata dia, harusnya konsumen diajak untuk berantas ponsel ilegal, bukan dikorbankan.

"Aturan itu hanya menyelesaikan masalah di hilir, belum di hulu. Jangan gegabah membuat aturan," katanya.

Bea Cukai Jelaskan Cara Registrasi IMEI dan Modus Penipuan di Dua Kota Ini

Baca juga: Cek Besaran Kompensasi Mati Listrik Massal, Situs PLN Lemot

Menurutnya, pemblokiran IMEI ponsel hanya dilakukan di negara otoriter, untuk mengintai warga negara. Untuk memberantas ponsel ilegal dan mendapatkan pajak pertambahan nilai (PPn), pemerintah lebih baik memburu retail ponsel di Mal Ambasador atau di ITC Roxy.

"Sementara Indonesia adalah negara demokratis. Sebenarnya yang saat ini terjadi isunya adalah penggelapan pajak di retail ponsel,” terang Alamsyah.

Pemerintah memang telah lama berencana untuk mengeluarkan aturan terkait blokir IMEI Ponsel. Sayangnya, rencana aturan tersebut akan diteken 17 Agustus tak jadi kenyataan. Kominfo menyebut alasannya karena kesiapan menteri yang akan menandatangani aturan itu.

Permen mengenai blokir IMEI ponsel akan melibatkan tiga kementerian yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya