Aturan IMEI Ponsel Hampir Rampung, Tinggal Tanda Tangan 3 Menteri

Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA – Dirjen Sumber daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail mengatakan, belum ada informasi terbaru soal aturan International Mobile Equipment Identity atau IMEI. Saat ini masih memerlukan koordinasi, termasuk soal pajak bagi ponsel dengan IMEI ponsel ilegal. 

Telkomsel Ingin Memikat Pelanggan Hemat

"Kalau drafnya almost done," kata Ismail, di Jakarta, Senin 19 Juli 2019. 

Soal kesiapan pemblokiran ponsel, Ismail mengakui operator belum siap karena peraturannya tidak akan langsung berlaku. Sedangkan untuk jadwal bertemu para menteri yang akan membuat peraturan menteri, Ismail mengatakan belum terjadwalkan. 

Bea Cukai Jelaskan Dua Hal Penting Ini Lewat Radio

"Itu mencari waktu bapak-bapak (menteri) itu, maunya tanda tangan bareng. Belum (ada jadwal ketemu)," ujar Ismail. 

Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys mengatakan peraturan IMEI ini untuk mencegah penambahan kerugian pada pemerintah. Dari uji publik yang dilakukan, pemerintah akan mengambil banyak masukan untuk aturan yang lebih baik. 

Bea Cukai Jelaskan Cara Registrasi IMEI dan Modus Penipuan di Dua Kota Ini

Namun dia tak menyangkal, masih banyak yang harus disempurnakan. Contohnya koordinasi antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Kominfo. 

"Contoh dua kali FGD yang saya ikut koordinasi antara ketiga kementerian masih harus di harmonisasi, area siapa, tanggung jawab siapa," kata dia. 

Baca juga: Smartfren Uji Coba 5G, Kecepatannya Tembus 8,7 Gbps

Merza mengatakan, regulasi bisa jadi cambuk untuk pelaku ponsel gelap. Dengan begitu aturan bisa dikeluarkan sekarang. 

"Tapi mungkin hal-hal teknis nya nanti bisa dikeluarkan regulasi yang atau peraturan yang lebih di bawahnya nanti," ujar Merza. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya