Waktunya Bayar Listrik, Kecewa Saat Cek Kompensasi Mati Lampu Massal

Evakuasi para penumpang kereta MRT saat listrik Jakarta padam, 4 Agustus 2019.
Sumber :
  • Ist

VIVA – Terkait listrik padam yang terjadi di sejumlah wilayah pada Minggu, 4 Agustus 2019 lalu, Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah mengumumkan akan memberikan kompensasi pada pelanggan

Riset: Kebiasaan Belanja Orang Indonesia, Bandingin Harga di Situs Online dan Toko Offline

Berdasarkan pengumuman di akun Facebook PLN 123, pada 20 Agustus 2019, kompensasi yang diberikan adalah sebesar 35 persen dari rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari biaya beban untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.

Khusus untuk pelanggan prabayar, kompensasi disetarakan dengan pengurangan tagihan pada golongan TariffAdjustment. Kompensasi ini akan diberikan saat pelanggan membeli token berikutnya.

PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor

Situs PLN tidak dapat diakses

PLN juga menyatakan sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan pada konsumen. 

Penggunaan SPKLU di Jakarta Naik Tiga Kali Lipat Selama Periode Lebaran

Sementara itu pada hari ini, Senin, 2 September 2019, kabarnya PLN sudah mulai memberikan kompensasi pada pelanggan. Berapa besaran kompensasi yang diberikan dapat dilihat simulasinya melalui laman resmi pln.co.id. 

Akan tetapi berdasarkan pantauan VIVA, saat berita ini dibuat, situs pln.co.id justru tidak dapat diakses alias down

Ilustrasi kredit

Smart Finance Gandeng CBI Redam Risiko Kredit Macet

Smart Finance mengumumkan kolaborasinya dengan Credit Bureau Indonesia (CBI) yang menawarkan produk skor dan laporan kredit yang komprehensif dan inovatif.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024