Isu Pemerintah Mau Nyadap, WhatsApp Bilang Pelajari Dulu

Kantor pusat WhatsApp
Sumber :
  • Instagram/@sabinarehan

VIVA – Isu penyadapan pemerintah pada WhatsApp mengemuka lagi. Dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber atau KKS, ada wacana untuk memberikan wewenang bagi Badan Siber dan Sandi Negara untuk menyadap platform daring. 

Berkaitan dengan hal ini, WhatsApp menegaskan kebijakan mereka selalu mengutamakan pengguna. Artinya mereka berkomitmen tidak akan main-main dalam menjaga privasi percakapan pengguna.  

"Kebijakan kami sangat mengutamakan pengguna kami dan apa yang mereka inginkan," kata  Director of Communication WhatsApp, Sravanthi di Facebook Cafe, Filosofi Kopi Kawasan Melawai, Jakarta, Sabtu 14 September 2019. 

Dia mengakui ada permintaan pemerintah membuka atau menyadap percakapan dalam kasus khusus, Namun demikian, WhatsApp akan memelajarinya terlebih dahulu dan secara prinsip pasti akan menimbang betul kenyamanan pengguna.

"Namun pada akhirnya semua kembali kepada apa yang diinginkan pengguna. Kami pastikan kebijakan kami dibangun atas apa yang pengguna kami inginkan," kata dia. 

Dalam praktiknya, WhatsApp memiliki enkripsi end-to-end. Teknologi pengaman percakapan itu membuat siapa pun termasuk WhatsApp tidak bisa mengintip isi percakapan pengguna. 

Sravanthi mengatakan WhatsApp sangat berkomitmen dalam hal menjaga enkripsi maupun privasi pengguna. 

"Kami memastikan apa yang pengguna inginkan dan kami tidak bisa membongkar enkripsi data, tak ada kompromi untuk itu," ujar Sravanthi. 

Sekjen Gerindra Sebut Syarat Utama Bakal Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran 
Ilustrasi TikTok.

Rencana AS untuk Melarang TikTok Memicu Perpecahan Nasional

Anggota Dewan Perwakilan Amerika Serikat sekali lagi menyetujui sebuah rancangan undang-undang yang berpotensi membuka jalan bagi larangan nasional terhadap TikTok.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024