Soal Biaya Investasi Aturan IMEI, Asosiasi Ponsel No Comment

Konferensi pers Erajaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Novina Putri Bestari

VIVA – Ketua APSI atau Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia, Hasan Aula enggan mengomentari salah satu rekomendasi Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia soal biaya investasi pada penerapan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Dia mengatakan hak ATSI untuk mengajukan rekomendasi. 

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemerintah Beri THR Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana

"Saya enggak kasih komentar ya. Pertama adalah saya enggak mau komentar masalah investasi di ATSI. Itu hak ATSI untuk mengajukan ke pemerintah," ujar dia, di Jakarta, Senin 30 September 2019. 

Chief Executive Officer Erajaya Group itu mengatakan, perusahaannya akan selalu sejalan dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah. Soal investasi ini bukan hanya terjadi untuk aturan IMEI saja. Sebelumnya, masalah investasi juga muncul dalam aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat smartphone beberapa waktu lalu. 

Misi Pemerintah Lewat Transformasi Digital Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2% di 2024

Ketentuan soal investasi mewajibkan semua merek dari luar negeri memenuhi kandungan lokal 30 persen dan mengharuskan perusahaan berinvestasi di Indonesia. Hasan menyilakan ATSI untuk mengajukan rekomendasinya serta berbicara dengan pemerintah. 

"Karena di handphone sendiri, kita melakukan investasi yang besar di TKDN. Kan sekarang sudah jalan di Indonesia," kata Hasan. 

Panduan Lengkap Investasi Reksadana untuk Pemula, Dari A sampai Z

Soal besaran beban investasi, Hasan menyilakan bertanya langsung pada operator.

Namun dia menyebutkan sejumlah keuntungan dari Peraturan Menteri soal IMEI, salah satunya pemerintah bisa mengharapkan kenaikan pajak. Jika aturan IMEI diterapkan, maka seluruh handphone yang masuk ke Indonesia harus membayar pajak. 

"Dan salah satu yang dikontrol adalah ingin melindungi industri lokal. Supaya local industry bisa memproduksi handphone dengan jumlah yang bagus. Sehingga mereka barang-barang yang dijual barang yang resmi tujuan itu," jelas Hasan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya