RUU Data Pribadi Lebih Prioritas dari Keamanan dan Ketahanan Siber

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah

VIVA – Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengapresiasi langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena telah menginisiasi aturan di ranah siber melalui Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Nobar Kreatif di Dunia Digital Sejak Dini

Namun, RUU KKS ini pernah ditentang karena pembuatannya yang tidak melibatkan berbagai stakeholder, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Itu kan (RUU KKS) aturan inisiatif DPR. Kita tidak tahu juga karena tidak pernah diajak bicara," katanya di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2019.

Menjelajahi Ruang Digital Tanpa Batas

Semuel menuturkan RUU KKS dinyatakan batal pada akhir September 2019. Pemerintah belum tahu apakah ke depannya akan menjadi prolegnas.

Tapi, jika dalam lingkup komunitas, regulasi ini dianggap perlu diprioritaskan. Ia mengaku jika Kementerian Komunikasi dan Informatika lebih memprioritaskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) karena regulasi tersebut merupakan usulan dari pemerintah dan akan dimasukan dalam prolegnas.

Sebarkan Cintamu, Hindari Berbagi Passwordmu!

"Sekali lagi, RUU KKS inisiatif DPR. Kita tetap harus nunggu. Inisiatif kami RUU PDP. Itu yang kami percepat. Begitu ada pembahasan langsung kami dorong (RUU PDP)," tegas Semuel.

Kemenkominfo mengadakan kegiatan talkshow chip in

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Talkshow "Promosi Budaya Indonesia Lewat Konten Digital"

Kemenkominfo mengadakan kegiatan talkshow chip in “Promosi Budaya Indonesia Lewat Konten Digital” pada tanggal 19 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024