47 Jaksa Agung Selidiki Pelanggaran Monopoli Facebook

Markas Facebook di Amerika Serikat
Sumber :
  • Instagram/@milliechiang

VIVA – Ada 47 jaksa agung dari negara bagian dan wilayah Amerika Serikat yang akan ikut penyelidikan antimonopoli Facebook. Diumumkan oleh Jaksa Agung Negara Bagian New York, Letitia James, tim ini akan dipimpin oleh New York.

Taliban Plans to Block Facebook Access in Afghanistan

"Setelah melanjutkan pembicaraan bipartisan dengan jaksa agung di seluruh negara, hari ini saya mengumumkan kami telah memperluas daftar negara, distrik, dan wilayah yang menyelidiki Facebook untuk adanya kemungkinan pelanggaran antimonopoli," ujar James, dilansir laman Cnbc, Rabu, 23 Oktober 2019.

Dukungan 47 jaksa agung ini, dikatakan James memiliki kekhawatiran Facebook telah membahayakan data milik konsumen. Termasuk mengurangi kualitas pilihan konsumen dan meningkatkan harga iklan.

Taliban Akan Blokir Akses Facebook di Afghanistan

James menyatakan pihaknya akan menggunakan seluruh alat investigasi untuk menentukan pelanggaran Facebook.

"Saat kami melanjutkan investigasi kami, kami akan menggunakan seluruh investigasi yang kami miliki untuk menentukan apakah tindakan Facebook menghambat kompetisi dan membahayakan penggunanya," jelas James.

Puluhan Pelaku Kejahatan Diciduk Polres Depok, 2 di Antaranya Tega Bacok Korban

Akibat pengumuman ini, membuat saham Facebook jatuh sebanyak 3,9 persen.

Sebelumnya investigasi multi-wilayah ini diumumkan September 2019 dengan partisipasi tujuh negara bagian lain. Namun sejak itu telah diperluas ke seluruh negara.

Penyelidikan akan melihat apakah Facebook melanggar aturan yang ada di negara bagian atau federal akibat tindakan dari anti-persaingan yang terkait dengan dominasi media sosial.

Sebelumnya pada Juli 2019, Facebook juga telah menghadapi penyelidikan antimonopoli. Penyelidikan ini dilakukan oleh Komisi Perdagangan Federal atau FTC, diumumkan bila platform media sosial itu didenda US$5 miliar atas kebijakan privasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya