Jelang Blokir Ponsel Ilegal, Ini Harapan Smartfren

Deputy CEO Smartfren, Djoko Tata Ibrahim
Sumber :
  • VIVA.co.id/Novina Putri Bestari

VIVA – Peraturan International Mobile Equipment Identity atau IMEI telah disahkan oleh tiga kementerian dan akan berlaku pada April 2020. Peraturan yang memerangi ponsel ilegal ini eksekusinya akan melibatkan operator telekomunikasi untuk identifikasi ponsel black market. 

Kemenkominfo Ingatkan Telkomsel, Indosat, Smartfren dan XL Axiata

Deputy CEO Smartfren, Djoko Tata Ibrahim berharap, aturan ini tidak merugikan masyarakat dan operator. Sebab, kata dia, ponsel ilegal tidak akan bisa digunakan  saat aturan ini berlaku. 

"Kalau begitu aja, ponsel yang sudah ada mau dikemanakan. Musti ada pemutihan, itu yang kita harapkan," katanya di bilangan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu 30 Oktober 2019.

Menkominfo Kasih Lampu Hijau Operator Telekomunikasi untuk Merger

Meski begitu, Smartfren mendukung aturan ini karena ranahnya sudah menyangkut impor, bea cukai, merek distribusi dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). 

Perusahaan operator juga dilibatkan untuk penyediaan Equipment Identity Register (EIR). Namun Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menolak, karena peraturan ini tidak menguntungkan mereka. 

Smartfren Home RE11 Rp500 Ribu, Bisa Nyambung ke Puluhan Perangkat

Djoko belum bisa berkomentar lebih jauh karena belum tahu jumlah investasinya. Operator punya solusi lainnya, asal bisa terhubung dengan data milik pemerintah. 

"Peraturan IMEI lebih kepada pendapatan pemerintah dalam hal impor ponsel. Kalau untuk operator itu membantu supaya bisa melakukan promosi dengan satu IMEI yang tetap," ujarnya. 

Smartfren.

Smartfren Bakal Rights Issue Rp 8,5 Triliun, Ini Jadwalnya

PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) dikabarkan bakal melakukan penambahan modal dengan skema rights issue dengan total nilai mencapai Rp 8,5 triliun.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024