Hey ASN, 11 Hal Ini Terlarang Dilakuin Lagi Ya

Platform aduanasn.id
Sumber :
  • Tangkapan layar Aduanasn.id

VIVA – Pemerintah meluncurkan platform aduanasn.id sebagai tempat mengadukan para Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diduga melanggar aturan. Portal tersebut hasil kerja sama 11 kementerian dan lembaga termasuk ada Kementerian Komunikasi dan Kominfo. 

Tips Sukses dari Konten Kreator Abibayu, Always On dan Inovasi Kreatif

"Kominfo berfungsi sebagai fasilitator yang menyediakan sarana," ujar Menkominfo, Johnny Plate di Jakarta, Selasa 12 November 2019. 

Nah buat ASN berikut 11 poin yang tidak boleh dilakukan nih, baik di dunia maya maupun dunia nyata. Catat dan ingat-ingat ya guys. 

Kemenkominfo Menggelar Nobar Webinar "Mengenal Literasi Digital Sejak Dini"

1. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945.

2. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.

Ketua DPD PSI Jakbar Mundur, DPW PSI Jakarta: Kami Tidak Mentolerir Kekerasan Seksual

3. Menyebarluaskan pendapat ujaran kebencian dan konten miring melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya).

4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial

6. Penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila,  UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.

7. Keikutsertaan pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila,  UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.

8. Tanggapan atau dukungan atas konten ujaran kebencian dan konten miring, sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.

9.  Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah

10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial

11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya