Menkominfo Minta Pasal Tambahan, RUU PDP Dikirim ke DPR Desember

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Novina Putri Bestari

VIVA – Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, meyakini jika Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bisa dikirimkan segera ke DPR paling lambat bulan depan.

INFOGRAFIK: Johnny Plate Dijatuhkan Hukuman BUI 15 Tahun

Meski begitu, Menkominfo Johnny G Plate ingin ada satu pasal tambahan di RUU PDP, yaitu mengenai kedaulatan data. Ferdinandus mengatakan, menkominfo telah memimpin rapat untuk membahas RUU PDP dengan seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) pada Kamis pekan lalu.

Hal ini terkait permintaan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid supaya Kementerian Komunikasi dan Informatika segera menyerahkan draft RUU tersebut.

Bacakan Pledoi, Johnny G Plate: Apa Benar Saya Dituduh Koruptor karena Alasan Politik?

"Kami paham benar ini menjadi kegelisahan Ibu Meutya Hafid. Mau ngomong apapun tapi naskahnya belum dikirim ya sama saja. Tapi melihat hasil rapat hari Kamis kemarin saya yakin cepat," katanya di Bogor, Jawa Barat, Senin Malam, 25 November 2019.

Ferdinandus mengaku hal-hal yang sebelumnya diminta oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) juga ikut diputuskan dalam rapat tersebut.

Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun

Masalah redaksional dari dua K/L itu sudah selesai. Menkominfo Johnny G Plate menargetkan jika draft harus sudah sampai ke DPR pada Desember mendatang.

"Setidaknya Minggu ketiga bulan Desember. Itu paling lambat," klaim dia. Terkait satu pasal tambahan, Ferdinandus mengaku, berdasarkan permintaan itu maka Kominfo sedang memasukkan pengaturan soal kedaulatan data di dalam pasal 33 atau pasal 34 di RUU PDP.

Menurutnya, kedaulatan yang diatur tersebut adalah mengenai data server dan data pribadi yang harus ditempatkan di dalam negeri.

"PP Nomor 71 itu lebih ke umum. Ini lebih fokus ke data pribadinya. Itu yang diinginkan Pak Johnny. Itu kerja kami sekarang. Justru Kemendagri dan Kejagung sudah deal," ungkap Ferdinandus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya