Blokir Ponsel Ilegal, ATSI: Kami Tunggu Peraturan Dirjen

Ilustrasi jualan ponsel ilegal (black market).
Sumber :
  • cbc.ca

VIVA – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI terus melakukan pembicaraan dengan pemerintah soal aturan International Mobility Equipment Identity (IMEI) ilegal. Meski begitu, belum diketahui apakah pemblokiran ponsel ilegal ini akan menggunakan sistem Equipment Identity Register (EIR).

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Nobar Kreatif di Dunia Digital Sejak Dini

Anggota Dewan ATSI, Arief Mustain, mengatakan bahwa hal tersebut masih didiskusikan dan menunggu peraturan di tingkat Direktorat Jenderal (Dirjen).

"Peraturan Kementerian kan sudah ada. Sekarang yang kita tunggu Peraturan Dirjen. Jadi detailnya, di peraturan Dirjen itu akan jadi pegangan kita," ujarnya usai acara Telco Outlook 2020 di Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.

Jokowi Ungkap Skandal Pencucian Uang Lewat Kripto hingga Rp 139T

Arief juga mengatakan, meski peraturan di tingkat Kementeriannya telah disahkan, tetapi operator seluler tetap harus menunggu detail teknis pelaksanaan regulasi tersebut, termasuk langkah penindakan ponsel ilegal dengan memblokir nomor IMEI.

Ia pun enggan memastikan apakah hal tersebut nantinya akan menggunakan sistem EIR atau tidak. "Itu yang penting perlunya pendalaman di level teknis. Karena Keputusan Menteri itu high-level, nanti diatur teknisnya," kata Arif. "Kita tunggu pengumumannya," tuturnya.

BTN Top 3 Tempat Kerja Terbaik Kembangkan Karir Versi Linkedin, Erick Thohir: Alhamdulillah

Sebelumnya Arief menyebut bahwa konsumen Indonesia bisa menggunakan jaringan 5G nantinya. Namun masih ada pekerjaan yaitu ketersediaan device untuk jaringan tersebut.

"Sebenarnya bisa. Cuma masalahnya satu. Enggak bisa cuma masalah 5G-nya ready, device ini sudah siap belum? Karena hanya beberapa merek yang device-nya khusus 5G, hanya ada beberapa yang betul-betul 5G," ungkap dia.

Arief mengatakan permasalahannya berada pada ketersediaan ponsel yang bisa menangkap sinyal frekuensi yang diperuntukan 5G. Saat ini, menurutnya belum ada smartphone yang bisa menangkap sinyal 26 GHz sampai 28 GHz.

Untuk 5G sendiri, ATSI dalam hal ini berusaha meningkatkan pengetahuan digital hingga menumbuhkan ekonomi digital di Indonesia. "Karena kita tidak hidup hanya sendirian tapi kita akan berada di ekosistem digital economy-nya Indonesia," jelas Arief.

Pemerintah sendiri mendorong ketersediaan aplikasi buatan lokal saat 5G nanti diimplementasikan. Namun menurut Arief, saat generasi berikutnya sudah ada, yang dibicarakan sudah bukan lagi hardware namun lebih ke software.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya