Kominfo Cari Sistem Blokir IMEI yang Sempurna

Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, M Hadiyana
Sumber :
  • VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, tengah sibuk mempersiapkan regulasi IMEI. Aturan itu akan efektif berlaku pada 18 April 2020.

XL Axiata Buka Suara soal Ribuan HP dengan IMEI Ilegal

Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, M Hadiyana menjelaskan, bahwa persiapan regulasi yang ditandatangani pada Oktober 2019 itu harus rampung pada Januari 2020.

"Kami buat regulasi sekaligus menggelar uji coba, apakah regulasi ini bisa dilakukan atau tidak. Kami uji, untuk melihat apakah regulasi ini bisa digunakan atau tidak," katanya di Batam, Kepulauan Riau, Selasa 3 Desember 2019.

Kata Menkominfo Budi Arie soal IMEI Ilegal yang Masih Marak

Dalam uji coba tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah akan menggunakan data yang dikumpulkan operator seluler, seperti IMEI dan data unik identitas pelanggan. Jika hanya dengan dua data tersebut berhasil, maka operator hanya diwajibkan memberi dua data ke sistem SIBINA.

Tapi jika uji coba gagal, maka operator harus mengumpulkan data identitas pelanggan yang bukan nomor perangkat. Seperti IMSI, MSISDN, Radio Acces Technology dan tanggal ketersambungan sistem pengendalian IMEI.

Bareskrim Gandeng Kemenperin Bongkar Kasus IMEI Ilegal

"Memadai itu artinya sistem bisa berjalan dengan baik, dapat mengidentifikasi IMEI palsu atau kloning, dan mana yang orisinal," jelasnya.

Hadiyana juga menjelaskan, bahwa akan ada banyak prosedur operasi standar yang dibuat. Setelah percobaan itu, barulah sistem yang ada di Kemenperin dan operator diuji coba.

"Kalau berjalan baik, regulasi itu di-endorse. Tapi kalau tidak, nanti draf regulasi diperbaiki," ujarnya,

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya