Survei: 63 Persen Konsumen Online Indonesia Akses Streaming Bajakan

Hacker.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Sebuah studi baru tentang perilaku menonton konten online dari konsumen Indonesia, mengungkapkan bahwa hampir dua pertiga, atau 63 persen, telah mengakses situs web pembajakan streaming atau situs torrent untuk mengakses konten premium tanpa membayar biaya berlangganan.

Profil Daud Kim YouTuber Korea yang Dituding Bangun Masjid Hanya Demi Konten

Studi yang dilakukan oleh Koalisi Melawan Pembajakan (Coalition Against Piracy/CAP) dari Asia Video Industry Association (AVIA) ini, juga menemukan bahwa 29 persen konsumen menggunakan TV box yang fungsinya juga dapat digunakan untuk melakukan streaming konten TV dan video bajakan.

TV box ini juga dikenal sebagai Perangkat Streaming Gelap (ISD), yang sudah terisi dengan aplikasi ilegal yang memungkinkan pengguna untuk mengakses ratusan saluran televisi bajakan dan konten video-on-demand yang biasanya dengan biaya berlangganan tahunan yang rendah.

Riset: Kebiasaan Belanja Orang Indonesia, Bandingin Harga di Situs Online dan Toko Offline

Aplikasi ilegal indoXXI (Lite) sejauh ini merupakan aplikasi paling populer dan digunakan oleh 35 persen pengguna ISD. Aplikasi ini bahkan lebih populer di kalangan anak muda yang mana 44 persen dari mereka berusia 18 hingga 24 tahun dan mengaku menggunakan layanan ilegal ini.

Dari 63 persen konsumen yang mengaku mengakses situs web streaming bajakan atau situs torrent, 62 persennya menyatakan bahwa mereka telah membatalkan semua atau sebagian langganan mereka dari layanan TV berbayar yang legal.

Menkominfo Sebut Pemerintah Segera Bentuk Satgas Atasi Darurat Judi Online

Untuk melawan pembajakan online yang merajalela dan merusak ini, Video Coalition of Indonesia (VCI) telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk mengidentifikasi dan memblokir domain yang terkait dengan situs web dan aplikasi pembajakan.

Sejak Juli 2019, lebih dari 1.000 situs web pembajakan dan domain aplikasi ilegal telah diblokir oleh Kominfo.

Anggota VCI termasuk Coalition Against Piracy (CAP) dari Asosiasi Industri Video Asia (AVIA), APFI, APROFI, GPBSI, Grup Emtek, Grup MNC, Grup VIVA, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu, Rewind, SuperSoccerTV, dan Catchplay.

Industri konten di Indonesia kompak satu suara mengenai dampak kerusakan yang disebabkan oleh situs web pembajakan lokal terhadap industri mereka.

“Kami terkejut dengan hasil studi baru yang ditugaskan oleh CAP mengungkapkan bahwa 63 persen dari konsumen online Indonesia telah mengakses situs web pembajakan atau situs torrent," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI), Chand Parwez, Jumat, 20 Desember 2019.

Ia mengatakan bahwa pencurian konten tidak dapat disangkal menyakiti industri kreatif Indonesia dengan mencuri dari penciptanya. Situs web ilegal ini juga menempatkan pengguna pada risiko tinggi terkena malware.

"Kami memuji upaya Kominfo dan VCI dalam memerangi pandemi ini dengan mengidentifikasi dan memblokir lebih dari seribu situs web dan domain pembajakan dan akan terus melakukan semua yang APFI bisa lakukan untuk mendukung mereka," jelasnya.

Sementara itu, Manajer Umum Koalisi CAP, Neil Gane, menyebut ada risiko potensial yang dihadapi oleh konsumen jika mengakses situs web pembajakan dan aplikasi terlarang.

“Risiko yang dimaksud kerusakan yang dilakukan pencurian konten terhadap industri kreatif Indonesia adalah tanpa perselisihan. Namun, kerusakan yang terjadi pada konsumen Indonesia sendiri, karena hubungan antara pembajakan konten dan malware, baru mulai dikenali. Ekosistem pembajakan adalah sarang untuk malware," tegas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya