6 Besar Aduan Konten Negatif di Sepanjang 2019, Terbanyak Pornografi

Ilustrasi menonton video porno.
Sumber :
  • Pixabay.com/Geralt

VIVA – Mesin pengais konten yang disebut AIS milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat bahwa aduan konten negatif terbanyak sepanjang 2019 adalah terkait pornografi. Angka tersebut berjumlah 244.738 aduan konten, atau 56 persen, dari total aduan konten sebanyak 431.065.

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo Ferdinandus Setu mengaku secara aktif melakukan patroli siber untuk menjaga konten internet yang beredar di ruang digital Indonesia melalui mesin AIS. Khususnya terkait konten pornografi, fitnah dan hoax, terorisme dan radikalisme, maupun perjudian.

"Apabila ditemukan pelanggaran UU ITE maka Tim Aduan Konten akan meneruskan proses pemblokiran ke penyedia platform. Tim Aduan Konten menetapkan prioritas untuk pelaksanaan pemblokiran dan dipantau oleh Tim Panel Ahli," ungkap Ferdinandus, seperti dikutip dari situs kominfo.go.id, Kamis, 9 Januari 2020.

Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

Selain pornografi, aduan konten terbanyak kedua adalah fitnah dengan jumlah 57.984 aduan. Pada nomor ketiga sebanyak 53.455 terdapat aduan terkait konten yang meresahkan masyarakat.

Bukan itu saja, konten lainnya yang mendominasi aduan masyarakat sepanjang 2019 adalah konten terkait perjudian sebanyak 19.970, dam konten penipuan sebanyak 18.845.

Terungkap Alasan Meli Joker Tewas Gantung Diri, Gegara Pacar Gak Mau Diajak Bikin Konten

Konten hoax berada pada peringkat keenam dengan total aduan sebanyak 15.361. Selanjutnya, yang berkaitan dengan konten bermuatan SARA (4.889 aduan), perdagangan produk dengan aturan khusus (4.544 aduan), terorisme/radikalisme (3.656 aduan), pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (906 aduan), dan kekerasan pada anak (773 aduan).

Sebelumnya diberitakan, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) nakal yang masih memiliki konten pornografi akan langsung dikenakan denda. Aturan tersebut berada dalam PP No 71 Tahun 2019 yang merupakan revisi PP No 82 Tahun 2012.

"Pornografi langsung denda, enggak ada tedeng aling-aling menuju Rp100 juta per konten," ujar Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, beberapa waktu lalu.

Pada PP No 82 Tahun 2012, dia menjelaskan tidak ada sanksi jika PSE melanggar hanya pemblokiran saja. Namun sekarang terdapat sejumlah sanksi yang akan diterima bila melanggar aturan. Terdapat sanksi administrasi, denda, blokir, dan pemutusan sementara. Ada pula sanksi yang akan membuat PSE tidak bisa diakses dari Indonesia.

Untuk pemberlakuan sanksi denda tersebut untuk konten pornografi dan perjudian. Sedangkan konten lain seperti ujaran kebencian dan radikalime harus melewati review terlebih dulu oleh tim PSE.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya