Pernyataan Resmi Huawei soal Karyawannya Diduga Kena Virus Corona

Huawei.
Sumber :
  • Asia Times

VIVA – Perusahaan teknologi asal China, PT Huawei Tech Investment, memberikan pernyataan resmi terkait salah satu karyawannya yang berkantor di Gedung BRI, Jakarta, dikabarkan terkena Virus Corona yang sebelumnya mewabah di Wuhan, China.

Netizen Kritik Adab Nagita Slavina Kasih Bekas Makanan dari Gigitannya ke Karyawan RANS

Menurut Huawei, karyawannya yang berasal dari China memang mengalami demam, dan kini sedang dilakukan pemeriksaan ketat di rumah sakit.

"Sehubungan dengan informasi yang tersebar mengenai "Pneumonia Unknown Causes" (Virus Corona) di kantor Huawei di Gedung BRI 2, perkenankan kami menyampaikan informasi berikut," demikian keterangan resmi PT Huawei Tech Investment, dikutip VIVA, Kamis, 23 Januari 2020.

Curhat Jurnalis Asing Kala Bertugas di China

Pertama, seorang karyawan dari China yang mengunjungi kantor Huawei di Jakarta mengalami demam. Manajemen Huawei dengan tanggap langsung mengantarkan karyawan tersebut segera melakukan pemeriksaan di rumah sakit.

Kedua, saat ini pihaknya belum dapat menyatakan apakah karyawannya terjangkit Virus Corona atau tidak hingga Huawei benar-benar menerima konfirmasi dari pihak rumah sakit selaku otoritas dalam bidang kesehatan.

Google Pecat 28 Karyawan Setelah Protes Terhadap Kontrak dengan Pemerintah Israel

"Begitu kami menerima konfirmasi, kami akan menginformasikan kembali," ungkap Huawei. Ketiga, mengenai pembagian masker di Gedung BRI 2, Huawei mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari prosedur, serta bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesehatan di lingkungan kerja.

Sebelumnya, Corporate Secretary Bank BRI, Hari Purnomo, langsung memberikan pernyataan dan langkah cepat yang mereka ambil.

"Bank BRI saat ini telah berkoordinasi dengan Huawei dan pihak terkait untuk melakukan investigasi terkait kebenaran informasi tersebut," kata Hari dalam pernyataan tertulisnya, hari ini.

Selain itu, ia mengaku senantiasa mengedepankan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Perkantoran bagi para karyawan BRI sebagaimana yang tercantum di Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 48 Tahun 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya