Ramai Penetapan Fatwa Haram Netflix, MUI: Tidak Benar

Netflix.
Sumber :
  • Freepik/freepik

VIVA – Hari ini warganet dihebohkan dengan kabar mengenai Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang akan mengeluarkan fatwa haram untuk Netflix. Hal ini akan dilakukan apabila ditemukan berbagai konten negatif dalam platform Netflix. 

MUI Harap Idul Fitri 1 Syawal 1445 H Jadi Momentum Rekonsiliasi Nasional

Terkait dengan kabar fatwa haram tersebut, MUI pun memberikan penjelasannya. Sekertaris MUI, Asrorun Niam Sholeh melalui pernyataan resminya memberikan klarifikasi terkait  konten terlarang di Netflix. 

Dia menjelaskan, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan berbagai fatwa terkait dengan sosial kemasyarakatan, di samping masalah ibadah. Termasuk masalah perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi.  

Jadi Trending Topik, Deretan Scene Queen of Tears Episode 10 yang Menguras Hati

"Sebagai contoh, MUI menetapkan fatwa tentang pedoman bermuamalah melalui media penyiaran, khususnya media sosial. Ada yang boleh dan ada yang tidak boleh," kata dia dalam pernyataan resminya yang diterima VIVA, Kamis, 23 Januari 2020.

Dia melanjutkan, Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix, apalagi menetapkan fatwa. 

Tradisi Sapu Koin di Indramayu Bikin Celaka Pengendara Motor

"Pemberitaan yang menyebutkan MUI menetapkan fatwa haram Netflix atau MUI siap menetapkan fatwa haram Netflix adalah tidak benar. Media yang sudah terlanjur menulis demikian perlu meluruskan pemberitaan," lanjut dia. 

Dia juga menjelaskan bahwa fatwa ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. Dan jika terkait dengan disiplin keilmuan tertentu, maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan ahli. 

"Setiap orang, termasuk pengusaha penyedia jasa tidak boleh membuat platform yang menjual, mengedarkan dan/atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun secara agama," kata dia. 

Asrorun meelanjutkan, dalam hal penyedia layanan melakukan pelanggaran dengan penyediaan konten yang terlarang, maka aparat punya wewenang, tanggung jawab serta kewajiban untuk mencegah dan melakukan penindakan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya