Diharamkan Muhammadiyah, Ahli Bedah Sebut Vape Ajak Orang Jadi Perokok

Rokok elektrik atau vape.
Sumber :
  • pixabay/LindsayFox

VIVA – Rokok elektrik atau vape membuat orang tidak merokok menjadi perokok, dan bagi yang ingin berhenti merokok justru tidak bisa. Hal ini diungkapkan Jerome Adams, seorang ahli bedah umum asal Amerika Serikat (AS).

Haram Hukumnya Berpuasa pada Hari Raya Idul Fitri, Ini Penjelasannya

"Vape tidak membantu orang sama sekali untuk stop merokok. Tapi mengajak yang bukan perokok untuk merokok secara aktif," kata dia, seperti dikutip dari situs UPI, Senin, 27 Januari 2020.

Pernyataan Adams ini diperkuat dengan pengumuman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) AS atau Food and Drug Administration (FDA) pada awal bulan ini yang melarang produk rokok elektrik beraroma.

Tegas! Jawaban Ustaz Khalid Basalamah dan Buya Yahya soal Hukum Percaya pada Ramalan

Meski begitu, BPOM masih membolehkan rasa mentol dan tembakau untuk dikonsumsi pengguna vape. Adams juga mengungkapkan bahwa vape kerap menjadi 'pintu gerbang' orang merokok konvensional atau memakai tembakau.

Ia mengaku satu dari empat pengguna mengatakan mereka mulai merokok aktif sejak pertama kali menghisap rokok elektrik.

Buya Yahya Bongkar Hukum Memakai Baju Baru Ketika Lebaran, Ternyata Begini

Kendati beberapa penelitian juga menemukan bahwa vape dapat membantu orang berhenti menghisap tembakau, namun menurut Adams, banyak dari mereka fokus pada penggunaan produk tertentu sehingga tidak dapat digeneralisasi untuk memasukkan semua produk di pasar.

Kendati demikian, Adams mengaku tetap mendukung keberadaan vape yang mendorong perokok dewasa untuk berhenti menghisap tembakau. Merokok selalu dikaitkan dengan 20 persen dari kematian warga AS.

Adams memperkirakan 34 juta orang AS merokok, dengan mayoritas mengatakan kalau mereka ingin berhenti dan setengahnya mencoba untuk berhenti.

Di Indonesia, Organisasi kemasyarakatan Islam, Muhammadiyah, resmi mengharamkan rokok elektrik atau biasa dikenal vape.

Majelis Tarjih Muhammadiyah menilai tren penggunaan vape yang begitu mengkawatirkan karena juga dipakai anak-anak dan remaja.

Penolakan vape oleh Muhammdiyah ini dituangkan ke dalam Fatwa Nomor 6 Tahun 2010 tentang Hukum Merokok. Majelis Tarjih menegaskan rokok elektrik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional.

"E-cigarette (rokok elektrik) termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khaba’is (merusak/membahayakan)," demikian keterangan resmi Muhammadiyah.

Selain itu, keharaman vape lebih kuat dibandingkan dengan rokok konvensional. Hal ini, menurut Muhammadiyah, karena penggunaan rokok elektrik tak lebih aman dibanding rokok konvensional.

Kemudian, alasan lain vape haram adalah dalam jangka waktu yang lama akan menumpuk jumlah nikotin dalam tubuh. Selain itu, rokok elektrik juga disebut telah terbukti disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya