Penyebaran Hoax soal Virus Corona Naik 2 Kali Lipat

Evakuasi WNI di Wuhan Terkait Penyebaran Virus Corona.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Kementerian Luar Negeri RI/mrh/aww

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan 54 informasi palsu atau hoax yang berkaitan dengan Virus Corona yang tersebar di media sosial seperti Facebook dan Twitter serta platform pesan instan WhatsApp.

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar

Menkominfo Johnny G Plate mengaku terus melakukan pemblokiran konten dan mendorong aparat penegak hukum melakukan penindakan atas pelaku penyebaran hoax terkait Virus Corona.

"Kami tak segan lakukan blokir dan mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas. Dari 54 informasi hoax, isinya beragam. Mulai dari soal sumber penyebaran, ada kabar pasien di rumah sakit beberapa daerah terkena Virus Corona, hingga soal pencegahan dan penyembuhannya," kata dia di Jakarta, Senin, 3 Februari 2020.

Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

Menurut Bang Menteri Johnny, hasil monitoring lalu lintas percakapan media sosial berkaitan dengan Virus Corona cenderung meningkat. "Tiga hari yang lalu kami pantau ada 36 hoax. Hari ini sudah hampir dua kali lipat konten hoax dan disinformasi yang disebarkan," jelasnya.

Ia pun mengingatkan kembali agar warganet tidak menyebarkan hoax. "Lakukan cek silang dan cari informasi dari sumber resmi pemerintah. Kalau berkaitan dengan kesehatan, cek di kemkes.go.id, atau mengenai informasi luar negeri cek di kemlu.go.id," tutur Menkominfo Johnny G Plate.

Amanda Manopo Murka! Gosip Hoaks Tersebar Luas, Keluarga Sampai Tahu

Dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Jika terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 28 UU ITE dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ayu Dewi

Awas Hoaks, Ayu Dewi Tegaskan Gak Pernah Jadi MC Peluncuran Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Ayu Dewi menegaskan tidak pernah menjadi MC untuk acara apa pun dari keluarga Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024