Jika Tidak Disahkan, Indonesia Tertinggal dari Malaysia dan Filipina

Menkominfo Johnny G Plate.
Sumber :
  • Dok. Kominfo

VIVA – Jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi tidak disahkan secepatnya menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR, maka Indonesia makin tertinggal dari Malaysia dan Filipina yang sudah lebih dahulu memiliki aturan serupa. Selain itu, marak kebocoran data pribadi, baik dalam dan luar negeri, merupakan fenomena puncak gunung es sehingga banyak kasus yang belum teridentifikasi.

Kapan Nama DKI Jakarta Berganti DKJ Resmi Digunakan?

Khusus Asia Tenggara, Malaysia telah mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi pada 2010, disusul Filipina dan Singapura yang sama-sama di 2012, serta Thailand pada tahun lalu.

"Kasus penyalahgunaan dan kejahatan data pribadi di Indonesia, di antaranya jual beli data pribadi sampai penggelapan rekening nasabah. Kasus-kasus ini hanyalah fenomena puncak gunung es. Masih banyak kasus lain yang belum teridentifikasi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, saat Rapat Kerja Bersama Komisi I di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2020.

Tok! DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Tak Lagi Berstatus DKI

Ia mengatakan adanya kasus yang belum teridentifikasi karena minimnya kesadaran pemilik data pribadi yang sudah terlanjur dieksploitasi itu. Hal ini yang membuat Kominfo terus menekankan RUU Perlindungan Data Pribadi merupakan instrumen hukum untuk melindungi data pribadi warga negara.

Tak hanya itu, Menkominfo Johnny G Plate juga menjelaskan aturan soal perlindungan data pribadi sudah diatur secara sektoral dan parsial yang ada pada 31 Peraturan Perundang-undangan (Perppu). Beberapa diantaranya adalah UU HAM, UU ITE, UU Administrasi Kependudukan, dan UU Perbankan.

DPR Bakal Sahkan RUU DKJ Siang Ini

Namun, menurutnya aturan tersebut belum mengatur secara komprehensif mengenai perlindungan data pribadi.

Aturan tersebut diperlukan sebagai landasan hukum dan memberikan perlindungan, pengaturan, dan pengenaan sanksi atas penyalahgunaan data pribadi seperti RUU yang akan disahkan ini.

"Undang-undang ini perwujudan kehadiran negara dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan pelindungan data pribadi bagi warga negara," jelas Johnny.

Ia menambahkan jika di negara-negara lain sudah melihat pentingnya pengaturan perlindungan data pribadi. Saat ini sudah ada 132 negara yang memiliki instrumen hukum secara khusus mengatur soal itu.

"Mengingat pentingnya RUU Pelindungan Data Pribadi ini dalam memberikan pelindungan terhadap kedaulatan negara, keamanan negara, dan pelindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia, besar harapan kami kiranya RUU ini dapat segera dibahas bersama Pemerintah dan mendapatkan persetujuan bersama dari DPR RI," tutur Johnny.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya