Sah! Skenario Whitelist Dipilih untuk Tangkal Ponsel Ilegal

Ilustrasi IMEI ponsel.
Sumber :
  • Instagram/@mobileranker

VIVA –  Pemerintah akhirnya memakai skenario whitelist untuk memberantas ponsel ilegal (black market/BM) dengan memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI). Dengan demikian, skenario itu akan berlaku mulai 18 April 2020.

Parkir Liar Kian Menjamur di Minimarket, Seperti Apa Aturannya?

Skema whitelist atau preventif adalah melindungi pelanggan dengan cara memberikan kepastian hukum atas perangkat sebelum dibeli masyarakat.

Apabila ponsel yang akan dibeli masyarakat tidak mengeluarkan sinyal, maka masyarakat jangan membelinya karena perangkat telekomunikasi tersebut merupakan perangkat ilegal. Dengan cara ini maka tidak akan ada masyarakat yang dirugikan.

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Zulhas: Pengusaha Curang Membunuh Usahanya Sendiri

"Skema whitelist akan dipakai terhitung mulai tanggal 18 April 2020. Artinya, pengendalian IMEI dilakukan secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas ponsel yang akan dibeli," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, di Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020.

Ia mengatakan konsumen harus mengecek terlebih dahulu IMEI di ponselnya sebelum membeli. Ismail juga mengimbau untuk membeli ponsel, laptop atau komputer genggam, dan komputer tablet atau HKT. Pengecekan IMEI bisa dilakukan di situs web Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yaitu imei.kemenperin.go.id.

KPK Ungkap Nilai TPPU Eko Darmanto usai Jadi Tersangka, Nilainya Gak Main-main

"Kritis dan cerdas, lalu know your mobile dengan melakukan pengecekan IMEI di situs web Kemenperin sebelum membeli perangkat. Baik di toko maupun online," tuturnya.

Ismail juga mengingatkan jika aturan tiga kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan, Kominfo dan Kemenperin, ini berlaku ke depan. Artinya, hanya perangkat ilegal mulai 18 April 2020 yang berdampak dari regulasi tersebut.

Dengan begitu, perangkat yang sudah aktif sebelum 18 April 2020, meskipun IMEI tidak terdaftar di Kemenperin, masih bisa digunakan. Ismail menjelaskan jika perangkat ini masih tersambung ke jaringan seluler sampai perangkat tidak diinginkan lagi atau telah rusak.

Namun, jika ada masyarakat yang membawa perangkat dari luar negeri, termasuk memesan dan dikirim dari luar negeri setelah 18 April 2020, jika ingin digunakan di Indonesia bisa mendaftar melalui sistem aplikasi yang sedang disiapkan. "Jadi IMEI perangkatnya wajib didaftar," ungkap Ismail.

Sebelumnya, Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi, menilai regulasi pemberantasan ponsel ilegal dapat memberikan perlindungan kepada konsumen.

Dengan regulasi ini negara memastikan ponsel yang diedarkan dan diperdagangkan merupakan barang yang asli dan legal yang sesuai dengan standard yang berlaku.

Ia melanjutkan, mengenai dua metode pemberantasan ponsel ilegal yang saat ini tengah diuji coba proof of concept-nya, Sularsi mengaku tidak mempermasalahkannya. Namun, Sularsi berharap dari dua skenario yang ada, pemerintah harus mengedepankan perlindungan konsumen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya