Whitelist Dipilih, Operator Seluler Siap Bersih-bersih Ponsel Ilegal

IMEI.
Sumber :
  • Android Central

VIVA – Pemerintah resmi mengumumkan untuk menggunakan skema whitelist untuk pemblokiran IMEI di ponsel ilegal (black market/BM). Operator seluler Telkomsel menyambut baik keputusan pemerintah yang menerapkan metode preventif tersebut.

Kemenpan-RB Siapkan 200 Ribu Formasi Calon ASN untuk Ditempatkan di IKN

"Kami mengapresiasi putusan penerapan skema “Whitelist/Preventif” untuk verifikasi legalitas IMEI perangkat yang telah ditetapkan oleh pemerintah, melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan," kata Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin, di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020.

Ia mengatakan Telkomsel mengharapkan perlindungan hukum untuk pengguna perangkat seluler tetap terjamin, serta iklim industri telekomunikasi di Indonesia juga semakin sehat. Telkomsel juga memastikan terus mendukung verifikasi IMEI, dan terus melanjutkan koordinasi dengan ekosistem industri.

Menpan-RB Sebut ASN 38 Kementerian-Lembaga Prioritas Pindah ke IKN setelah Agustus

"Kami akan terus mendukung kebijakan verifikasi IMEI dan siap melanjutkan koordinasi lebih lanjut bersama tiga kementerian, ATSI, dan stakeholder terkait lainnya hingga nanti pelaksanaan aturan verifikasi IMEI diberlakukan secara resmi tanggal 18 April 2020," ungkapnya.

Lebih lanjut Denny mengaku akan bekerja sama untuk memastikan kesiapan dukungan teknis dan membantu sosialisasi untuk penerapan aturan verifikasi IMEI. Dengan begitu bisa menjaga kenyamanan pelanggan.

Menpan-RB: Pemindahan Kementerian dan Lembaga ke IKN Tempuh Tiga Penapisan

"Secara bersamaan, kami juga melanjutkan koordinasi secara intensif dengan seluruh pihak terkait, terutama dalam memastikan kesiapan dukungan teknis dan membantu sosisalisasi penerapan aturan verifikasi IMEI guna senantiasa menjaga kenyamanan pelanggan dan masyarakat pada umumnya," tutur Denny.

Aturan blokir IMEI ilegal ini akan diterapkan mulai 18 April 2020. Menurut Dirjen SDPPI Kominfo, Ismail, skema whitelist dipilih agar masyarakat mengetahui lebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibeli.

"Jadi, jangan sampai rakyat sudah beli ponsel baru terus enggak bisa dipakai karena diblokir. Pertimbangannya kan melindungi dan memitigasi risiko masyarakat. Jangan sampai ponsel ilegal dibeli jadinya diblokir," kata dia.

Ia mengatakan konsumen harus mengecek terlebih dahulu IMEI di ponselnya sebelum membeli. Ismail juga mengimbau untuk membeli ponsel, laptop atau komputer genggam, dan komputer tablet atau HKT. Pengecekan IMEI bisa dilakukan di situs web Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yaitu imei.kemenperin.go.id.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya