Tracetogether, Aplikasi Pemantau Pasien Positif COVID-19

Ilustrasi virus corona/COVID-19/laboratorium.
Sumber :
  • Freepik/freepik

VIVA – Jumlah kasus COVID-19 di Indonesia hingga Kamis sore, 26 Maret 2020 mencapai 893 kasus, di mana yang meninggal dunia mencapai 78 orang dan pasien sembuh sebanyak 35 orang.

Geger Seorang Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online Gegara Bernama Ini

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate langsung mengumumkan adanya aplikasi untuk pengawasan pasien positif COVID-19 bernama Tracetogether.

Aplikasi ini dipasangkan pada smartphone dari orang positif pandemi COVID-19. Pengawasan tersebut termasuk pergerakan pasien sebelum dinyatakan positif. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menkominfo Nomor 159 Tahun 2020.

Pasien Imunodefisiensi Primer Minta Pemerintah Masukkan Terapi IDP ke dalam Formularium Nasional

Aplikasi ini merupakan bagian dari upaya surveillance berupa tracing (penelusuran), tracking (pelacakan), dan fencing (pembatasan ruang gerak).

Upaya tersebut berasal dari koordinasi Kominfo, Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan operator telekomunikasi.

Rencana AS untuk Melarang TikTok Memicu Perpecahan Nasional

"Upaya Terpadu Surveillance COVID-19 menggunakan aplikasi Tracetogether yang dikembangkan oleh operator telekomunikasi dan akan terpasang di smartphone dari orang yang positif COVID-19 untuk memberikan penanganan darurat," kata Johnny di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020.

Aplikasi ini bisa melakukan tracing, tracking dan fencing, termasuk juga memperingatkan pasien jika melewati batas lokasi. Tracetogether bisa melihat pergerakan pasien positif COVID-19 selama 14 hari ke belakang.

Johnny menjelaskan operator seluler lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama. Hasil data tersebut, nomor ponsel orang yang berada di sekitar pasien COVID-19 selama 14 hari terakhir akan mendapatkan peringatan.

"Berdasarkan hasil tracking dan tracing, nomor di sekitar positif COVID-19 yang terdeteksi akan diberi peringatan untuk segera menjalankan protokol ODP (orang dalam pengawasan)," jelas Johnny.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya