Mulai Sekarang, Nongkrong Saat COVID-19 Bakal Dimata-matai

Nongkrong.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Selain memiliki aplikasi untuk mengawasi pasien positif Virus Corona COVID-19, pemerintah juga mengawasi orang yang berkumpul saat physical distancing. Cara ini menggunakan pergerakan smartphone masyarakat.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Pemerintah juga akan memonitor di mana titik-titik berkumpulnya orang di masa darurat dalam rangka physical distancing melalui data pergerakan smartphone melalui nomor hape atau MSISDN berdasarkan data BTS," kata Menkominfo Johnny G Plate di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020.

Ia mengatakan masyarakat tersebut akan diberikan peringatan melalui SMS blasting. Sementara itu terdapat Keputusan Menkominfo Nomor 159 Tahun 2020, yang salah satunya, menetapkan mengenai operator telekomunikasi diminta menyediakan layanan telekomunikasi dan internet selama masa darurat COVID-19.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Layanan tersebut, menurut Johnny, harus dengan kapasitas dan kualitas terbaik. Adapula permintaan menyediakan produk dan solusi yang mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo soal beraktivitas di rumah disesuaikan dengan kapasitas masing-masing operator telekomunikasi.

Operator telekomunikasi, lanjut Johnny, juga diminta melakukan optimasi, operasional dan pemeliharaan jaringan, termasuk mengenai Base Transceiver Station (BTS) serta alat dan perangkat telekomunikasi lainnya.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Johnny menuturkan dalam keputusan menteri tersebut sifatnya khusus. Jadi akan berlaku hanya untuk keadaan darurat saja. "Keputusan Menteri ini bersifat khusus, berlaku hanya untuk keadaan darurat wabah sampai dengan Pemerintah menyatakan keadaan kondusif dan keadaan darurat diakhiri," ungkapnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 berbeda dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024