Pemerintah Fokus COVID-19, Nasib Aturan Blokir Ponsel Ilegal 18 April?

Ilustrasi IMEI pada ponsel.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Tujuh belas hari menuju penerapan aturan blokir IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada ponsel ilegal (black market/BM) di Indonesia. Aturan ini telah disepakati tiga kementerian akan dilaksanakan pada 18 April 2020.

Peremajaan Sawit Jauh dari Target, Airlangga: Hanya 50 Ribu Hektare per Tahun

Ketiga kementerian itu adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa penyebaran wabah Virus Corona COVID-19 di Indonesia membuat pemerintah mengalihkan perhatiannya ke sana.

Akhir Februari lalu, pemerintah telah memutuskan memakai skenario whitelist untuk memberantas ponsel ilegal dengan memblokir IMEI. Skema ini untuk melindungi pelanggan dengan cara memberikan kepastian hukum atas perangkat sebelum dibeli masyarakat.

Menteri PPPA: Pemkab Wajo Contoh Keberhasilan Tekan Angka Perkawinan Anak

Apabila ponsel yang akan dibeli masyarakat tidak mengeluarkan sinyal, maka masyarakat jangan membelinya karena perangkat telekomunikasi tersebut merupakan perangkat ilegal. Dengan cara ini maka tidak akan ada masyarakat yang dirugikan. Artinya, tinggal menunggu ekskusi saja pada 18 April mendatang.

Lantas, apakah aturan blokir ponsel ini tetap berjalan sesuai rencana, atau diundur karena adanya Virus Corona?

INFOGRAFIK: Extraordinary Mudik Gratis Naik Kapal Perang

Direktur Standardisasi Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Hadiyana, cuma mengingatkan masyarakat soal penerapan aturan tersebut.

Ia pun mengimbau supaya masyarakat bisa mengaktifkan, baik ponsel yang tak digunakan lagi maupun menggunakan kedua slot, pada perangkat yang mendukung dual SIM card.

"Barangkali mereka punya perangkat yang sudah lama enggak dipakai, seperti disimpan misalnya. Terus mungkin ada pengguna yang punya hape dengan slot SIM card-nya dua dan yang diaktifkan cuma satu. Kami mohon yang satunya lagi diaktifkan lalu dipindahkan ke slot yang belum dipakai," kata dia kepada VIVA, Rabu, 1 April 2020.

Tujuan melakukan hal tersebut agar terekam oleh operator telekomunikasi. Menurutnya, jika ponsel yang memiliki dua slot namun yang digunakan hanya satu, maka slot tersebut tidak bisa digunakan karena tidak diaktifkan.

Hadiyana juga mengatakan mengenai kesiapan blokir IMEI ponsel ilegal. Menurutnya, seluruh operator telekomunikasi sudah paham apa yang diperlukan serta harus dilakukan nantinya. Lalu, Kemenperin juga sudah menyiapkan yang diperlukan dari sisi database IMEI Nasional.

Kendati demikian, ia mengaku belum ada arahan untuk mengubah rencana pelaksanaannya. "Hingga saat ini sih masih sesuai rencana," ungkap Hadiyana.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal SDPPI Kominfo, Ismail, mengatakan hal yang sama. Ia mengaku, meski perhatian pemerintah saat ini masih menanggulangi wabah COVID-19, namun hingga sekarang tetap mengusahakan untuk berjalan sesuai jadwal semula. "(Aturan blokir ponsel ilegal) Sejauh ini penerapannya masih diupayakan on schedule," jelas dia kepada VIVA, singkat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya