Ada Surat Cinta dari Kominfo Dikirim ke Ponsel Kamu

Ilustrasi menyembunyikan ponsel ilegal.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Ada surat cinta dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dikirim ke ponsel pengguna. Artinya, selama dua minggu ke depan, masyarakat akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengetahui status IMEI (International Mobile Equipment Identity) perangkat HKT (Handphone, Komputer genggam, dan Tablet).

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Pengaturan validasi IMEI sudah mulai dilaksanakan 18 April lalu. Tim VIVA Digital, Selasa, 21 April 2020, baru saja mendapatkan SMS pemberitahuan soal status IMEI perangkat yang digunakan. Pesan tersebut dikirimkan oleh Kominfo.

"IMEI handphone/perangkat yang anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja," tulis pesan tersebut. SMS tersebut juga menyertakan tautan yang membawa ke laman press release soal aturan pengendalian IMEI. Rilis tersebut dikeluarkan pada 18 April kemarin.

Telkomsel Ingin Memikat Pelanggan Hemat

Salah satu informasi yang ada dalam rilis tersebut adalah adanya pemberitahuan status IMEI perangkat kepada masyarakat. SMS tersebut akan dikirimkan secara bertahap.

Berkah Sholat Tarawih di Masjid, Seorang Wanita Dapat Surat Cinta dari Pria

Saat dihubungi VIVA beberapa waktu lalu, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail mengatakan notifikasi ditunjukkan agar masyarakat yakin perangkat yang digunakan IMEI-nya tidak bermasalah. Aturan tersebut diputuskan berlaku ke depan. Artinya hanya berlaku pada perangkat yang aktif setelah 18 April.

"Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak," kata Ismail.

Tak lupa ia mengingatkan masyarakat yang membeli perangkat HKT secara offline setelah 18 April untuk memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah, serta produk tersebut bisa diaktifkan menggunakan SIM Card sebelum melakukan pembayaran.

Mengutip situs Kominfo, sesuai Peraturan Menkominfo No 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang tidak memenuhi syarat atau ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Aturan validasi IMEI atau blokir perangkat, termasuk ponsel, ilegal menerapkan skema whitelist, yaitu dilakukan secara preventif agar masyarakat tahu lebih dahulu legalitas ponsel yang akan dibeli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya