Logo WARTAEKONOMI

Masih Ada Corona, Bukan Alasan Tak Gelar RUPS Secara Online

Aktifitas di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Aktifitas di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

JAKARTA – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan mempercepat penggunaan sistem elektronik proxy atau e-Proxy. Sistem ini dipakai oleh pemegang saham untuk memberikan kuasa secara elektronik atau online, kepada pihak lain untuk hadir dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) lewat platform eASY.KSEI, di tengah pandemi Virus Corona COVID-19 seperti sekarang.

Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo mengatakan, implementasi eASY.KSEI diharapkan mampu meningkatkan partisipasi dalam RUPS terutama di Indonesia, baik domestik maupun luar negeri. Berdasarkan data KSEI per 12 Mei 2020, jumlah investor pemilik saham telah mencapai 1.185.733 dan masih akan bertambah di masa mendatang.

"Jumlah investor yang memiliki lebih dari satu saham sebanyak lebih dari 50 persen, di mana terdapat kemungkinan RUPS dilaksanakan pada waktu yang bersamaan di lokasi yang berbeda, sehingga menyulitkan investor untuk memberikan suaranya. Sementara jumlah Emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mencapai lebih dari 600 emiten," kata Uriep di Jakarta.

Ia melanjutkan, penerapan eASY.KSEI merupakan wujud terhadap pengembangan pasar modal Indonesia, di mana penggunaan platform digital dan konferensi video bukan sekadar menjadi tren tapi sudah menjadi kebutuhan, terutama setelah adanya penerapan work from home (wfh) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat wabah Corona.

"Implementasi eASY.KSEI dapat menjadi solusi bagi investor yang harus hadir pada beberapa RUPS yang diselenggarakan di waktu yang bersamaan, sekaligus meningkatkan kenyamanan untuk berpartisipasi dalam RUPS secara online," jelasnya.

Uriep juga menambahkan, KSEI sebagai alternatif untuk pemberian kuasa dari Pemegang Saham secara elektronik bagi perwakilannya untuk hadir dalam RUPS. Sebagai catatan, sudah 13 RUPS serta 4 RUPSLB dari 13 emiten menggunakan eASY.KSEI dan berjalan dengan baik.

Hal ini sebagai bentuk dukungan atas implementasi eASY.KSEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.