DPR Lagi Sibuk Urus COVID-19, Tak Sempat Bahas RUU Perlindungan Data

Ilustrasi hacker ambil data pribadi.
Sumber :
  • Frolgate Technology Group

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR jadikan wabah Virus Corona COVID-19 sebagai tameng untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

img_title Hakim Tolak Dalih COVID-19 Nadiem di Perkara Chromebook, Singgung Arahan 'Mas Menteri'

Asal tahu saja, RUU Perlindungan Data Pribadi sudah ada di meja DPR sejak akhir Februari 2020. Lantas, apa kabarnya saat ini?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Muhammad Farhan, mengaku penyerahan draft RUU PDP dari pemerintah ke DPR sudah dilakukan sejak 25 Februari lalu. Namun akhirnya tertunda untuk dibahas karena pandemi Virus Corona COVID-19 yang sudah terjadi di beberapa negara.

img_title Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Westafel saat Covid-19 Divonis Bebas

"Harusnya 10 hari ke depan kami melakukan pembahasan berupa konsinyering. Tapi masalahnya sejak tanggal 28 Februari itu langsung menghadapi masalah dengan program kerja kita. Sebab, salah satu tugas kita kan melakukan pengawasan dan perlindungan warga negara serta badan hukum Indonesia di luar negeri. Krisis COVID-19 sudah melanda hampir seluruh negara jadi kita lagi sibuk banget fokus ke situ," kata dia, lewat Konferensi Pers Virtual Aman Beraktivitas di Platform Digital Selama Pandemi COVID-19, Kamis, 28 Mei 2020.

Farhan juga mengakui jika beberapa masalah yang dihadapi saat ini menjadi alasan urgensi pembuatan aturan perlindungan data pribadi. Dua masalah menyangkut data konsumen Tokopedia dan DPT dari KPU yang kabarnya diperjualbelikan di situs dark web.

img_title Pertama dalam Sejarah, Mantan Perdana Menteri Spanyol Jadi Tersangka Korupsi

Dua masalah itu, menurut Farhan, sebenarnya memiliki indikasi pidana. Namun sayangnya hukum pidana untuk mengaturnya belum ada. Hal itulah alasan RUU PDP sangat penting.

Selain itu adalah pengelolaan data masyarakat pada tes rapid dan PCR COVID-19. Menurutnya jika ada kebocoran pada data tersebut bisa berimplikasi besar ke data-data lainnya misalnya transaksi digital.

Farhan menjelaskan hingga saat ini baru fraksinya yaitu Partai Nasdem yang telah memeberikan daftar infentarisasi masalah pendamping untuk RUU PDP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan fraksi partai lainnya belum ada, masih saling menunggu ujarnya. Ia pun mengaku mengusahkan agar delapan fraksi partai lain bisa memasukkan daftar inventarisasi secepatnya.

"Insya Allah, tanggal 14 Juni besok sebelum kita membuka masa sidang berikutnya kami akan memaksa Badan Musyawarah dan Badan Legislasi untuk kemudian memberikan tanda kutip 'paksaan' kepada 8 fraksi lain untuk segera memasukkan daftar inventarisasi masalah dari Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)," ungkap dia.

Bendera China.

Pertama Kali Sejak Pandemo Covid-19, China Gagal Capai Target Pertumbuhan Ekonomi

China gagal mencapai target pertumbuhan ekonomi tahunannya, yang menggarisbawahi tantangan struktural yang semakin besar yang dihadapi ekonomi terbesar kedua di dunia.

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut