Kabar Gembira dari Kemendagri untuk Ojol

Driver ojek online (Ojol) melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri yang juga Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri, Bahtiar, mengklarifikasi berita yang menyebutkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melarang operasional ojek, baik online atau konvensional saat masa pandemi COVID-19.

Perusahaan Wajib Kasih THR ke Driver Ojol, Ini Aturannya

Bahtiar menegaskan, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, memang ada panduan bagi ASN dalam menyongsong new normal life. Salah satunya, adalah soal penggunaan transportasi umum.

Baca juga: Pria Tua Ini Dicari oleh Grab Indonesia

Haru! Cuma Punya Rp8 Ribu, Sopir Ojol Ini Usaha Penuhi Permintaan Istri yang Ngidam Sate Padang

Dalam Keputusan Menteri tersebut, tidak ada larangan terhadap ojek untuk beroperasi. Hanya imbauan untuk hati-hati. Imbauan itu semata untuk mencegah kemungkinan terpapar virus.

"Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda, dalam menggunakan transportasi umum, khususnya ojek, dengan menggunakan helm bersama,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Minggu 31 Mei 2020.

Siswi Kelas 2 SD Dirudapaksa Driver Ojol

Ojek Online Terimbas Penerapan PSBB

Selain itu, Bahtiar menegaskan bahwa? Kemendagri tak mengatur operasional Ojek Online/Ojek Konvensional, yang merupakan wewenang Kementerian Perhubungan.

"Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda. Solusi untuk point terkait Ojek Online/Ojek Konvensional, ya membawa helm sendiri. Jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek, karena helm dipakai untuk penumpang lainnya, sehingga rawan jadi media penularan," jelasnya.

Atas penafsiran maksud yang berbeda tersebut, Kemendagri segera melakukan revisi dan perbaikan. Menurut Bahtiar, Kepmen ini penekanannya lebih kepada penggunaan helm bersama.

Hal ini untuk kehati-hatian dan kewaspadaan, mengingat penggunaan helm bersama pada ojek, baik itu ojek online atau ojek konvensional, dikhawatirkan dapat menjadi sumber penyebaran COVID 19. Makanya, ditekankan agar hati-hati.

Gojek pakai PCX Electric

"Dalam Kepmen ini, tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional," katanya.

Tentu, lanjut Bahtiar, Pemerintah dalam hal ini Kemendagri, menyambut baik jika kemudian pihak Ojek Online/Ojek Konvensional mempunyai protokol ketat dalam operasional. Sehingga, celah potensi penularan virus bisa ditutup.

"Namun yang pasti, Mendagri tak pernah melarang ojek beroperasi. Dalam Kepmen pun, secara jelas hal itu telah ditegaskan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya