Indonesia Butuh Pemerataan Infrastruktur Digital, Ini Sebabnya

Ilustrasi menara BTS.
Sumber :
  • panoramio.com

VIVA – Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja terdapat 79 UU serta 1.200 pasal yang akan terdampak. Dari 79 ada 12 UU yang berdampak langsung kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Salah satunya adalah UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.

Kemenkominfo Ungkap Kunci Bangun 'Society 5.0'

Menurut Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas dan Sumber Daya Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Mira Tayyiba, RUU Cipta Kerja tentu akan bersinggungan dengan sektor telekomunikasi, sebab penyediaan dan pemerataan infrastruktur digital sangatlah penting.

Ini karena pemerintah melaksanakan Pasal 28F UUD 1945, sehingga infrastruktur telekomunikasi harus bisa menjadi enabler dalam melaksanakan amanah konstitusi. Pentingnya RUU Cipta Kerja juga untuk mendukung transformasi ekonomi (RPJM 2020-2024), mengantisipasi tren pertumbuhan trafik data, serta merealisasikan ekonomi digital Indonesia.

Telkom Kirim Pesan Khusus di Hari Jadinya

“Tapi, yang tak kalah penting adalah pemerataan infrastruktur digital harus mendukung produktifitas masyarakat seperti pada masa pandemi COVID-19 sekarang. Jika pandemi di Indonesia usai pun tetap masih menggantungkan kepada infrastruktur digital. Jadi pemerataan infrastruktur digital mutlak dibutuhkan,” tegasnya, Senin, 8 Juni 2020.

Meski begitu, Mira melihat tantangan RUU Cipta Kerja terkait sektor telekomunikasi ada di capex dan opex yang tinggi. Padahal pendapatan cenderung flat dan teknologi baru seperti penggunaan 5G sudah di depan mata. Tantangan lainnya yang perlu dibahas dalam RUU Cipta Kerja adalah pemanfaatan spektrum radio secara optimal.

Telkomsel Kasih Modal ke Lima UKM Unggulan

Saat ini ada beberapa isu sektor telekomunikasi yang tidak tercakup di dalam UU yang sudah berusia 21 tahun itu. Isu tersebut di antaranya kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk mendukung 5G antar operator telekomunikasi setelah mendapat persetujuan pemerintah.

RUU Cipta Kerja diharapkan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional hingga 6 persen. Selain itu, RUU Cipta Kerja juga dinilai bisa meningkatkan lapangan pekerjaan antara 2,7 sampai 3 juta per tahun, potensi peningkatan investasi 6,6 hingga 7 persen, dan peningkatan produktifitas yang diikuti peningkatan upah minimum regional.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Indra Maulana, meminta seluruh komponen masyarakat mendukung RUU Cipta Kerja.

"Tujuannya agar esensi yang baik bagi industri telekomunikasi di Indonesia dapat diterapkan yaitu menyambut implementasi teknologi 5G. Dengan RUU Cipta Kerja, pemerintah akan menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kesehatan industri telekomunikasi nasional," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya