Logo DW

Uni Eropa Berani Hukum China, Rusia dan Korea Utara

Ilustrasi serangan siber.
Ilustrasi serangan siber.
Sumber :
  • KFGO.com

Uni Eropa memberlakukan sanksi pertama untuk pelaku serangan siber pada Kamis, 30 Juli 2020. Sanksi dari pemerintah Benua Biru tersebut termasuk larangan transaksi keuangan serta kunjungan terhadap pejabat intelijen militer Rusia dan perusahaan-perusahaan dari Korea Utara dan China.

Sanksi dikeluarkan karena ketiga negara itu diduga kuat berada di belakang serangan siberĀ dengan ransomware WannaCry dan NotPetya, serta Operation Cloud Hopper. Selanjutnya, disebutkan ada enam orang dan tiga lembaga yang terkena sanksiĀ Uni Eropa terbukti terlibat dalam sejumlah serangan siber, termasuk meretas Organisasi untuk Larangan Senjata Kimia atau OPCW di Belanda pada 2018.

Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell mengatakan langkah-langkah sanksi yang diumumkan ini sangat diperlukan untuk mencegah dan menanggapi perilaku kejahatan siber.

Serangan siber oleh intelijen militer Rusia

Uni Eropa antara lain menuduh unit khusus dari badan intelijen militer Rusia, GRU, telah melakukan dua serangan siber pada 2018 yang menyasar target beberapa perusahaan di Uni Eropa dan mencoba memblokir komunikasi data mereka. Hal itu telah menyebabkan kerugian keuangan yang sangat besar.

Unit intelijen militer Rusia itu, yang disebut-sebut sebagai Pusat Teknologi Khusus, dikatakan juga berada di belakang serangan NotPetya dan dituduh menyasar jaringan listrik Ukraina pada 2015 dan 2016.

Empat agen GRU juga dikenai sanksi atas apa yang dikatakan Uni Eropa sebagai upaya serangan siber terhadap OPCW. "Serangan-serangan itu merupakan ancaman eksternal terhadap Uni Eropa atau negara-negara anggotanya dan punya pengaruh signifikan terhadap negara ketiga atau organisasi internasional," kata Borrell.