Logo WARTAEKONOMI

Marak Pesan Antar Makanan, Bagaimana Higienisnya?

Tren Pesan Antar Makanan, Regulasi Harus Jamin Keamanan Pangan. (FOTO: Instagram/grabfoodid)
Tren Pesan Antar Makanan, Regulasi Harus Jamin Keamanan Pangan. (FOTO: Instagram/grabfoodid)
Sumber :
  • wartaekonomi

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti mengatakan, pertumbuhan layanan pesan antar makanan online terutama akibat pandemi perlu didukung oleh regulasi yang menjamin keamanan pangan.

Layanan pesan antar makanan memberikan pilihan dan kenyamanan bagi konsumen. Namun, di saat yang bersamaan, konsumen seakan melepaskan haknya untuk memeriksa dan mengetahui bagaimana pangan yang ia konsumsi dipersiapkan dan dikemas karena diserahkan kepada pihak ketiga; pengirim.

"Dibutuhkan regulasi dan koordinasi antarpemangku kepentingan yang mampu menjamin keamanan pangan, menciptakan rasa aman dan kepercayaan sekaligus mendukung tumbuhnya sektor ini dan mendukung e-commerce di Indonesia. Contohnya, saat ini belum ada regulasi jelas terkait traceability atau keterlacakan distribusi pangan dari petani ke konsumen (farm to fork) yang dapat memetakan risiko dan mengatasi masalah keamanan pangan jika terjadi," ujar Ira, Kamis (6/8/2020).

Layanan pesan antar makanan online diperkirakan tumbuh 11,5% setiap tahun dari 2020 hingga 2024. Penjualan makanan berkontribusi sebesar 27,85?ri total penjualan e-commerce pada 2018, menjadikannya kategori terbesar dalam transaksi e-commerce.

Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat setiap tahun, terutama di masa pandemi. Implementasi berbagai kebijakan pembatasan sosial membuat konsumen lebih nyaman berada di tempat masing-masing.

Layanan pesan antar makanan online, selain memperluas pilihan dan kenyamanan bagi konsumen, juga menciptakan kesempatan ekonomi bagi penjual dan pengirim. Namun, hal itu juga menciptakan tantangan keamanan pangan bagi konsumen yang berbeda dari transaksi secara langsung.

Ia menjelaskan, tanggung jawab untuk standar keamanan pangan, sertifikasi pra-pasar, dan pengawasan pasca-pasar terletak pada BPOM, Kemenkes, dan pemerintah kota/kabupaten, yang juga belum efektif implementasinya.