Peraturan Baru Menkominfo

Menteri Larang "Berita Bohong" di Internet

VIVAnews - Pemerintah melarang penyelenggara jasa multimedia di internet menyebarkan berita bohong.

Hal itu disebutkan dalam Rancangan Peraturan Menteri tentang Konten Multimedia. RPM dengan nomornya, No: .../PER/M/KOMINFO/2/2010 itu akan diterbitkan pada tahun ini.

Di Pasal 6 disebutkan soal larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya sejumlah jenis konten.

Konten yang dilarang itu mencakup muatan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan konsumen dalam transaksi elektronik.

Yang dimaksud adalah konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar konten tersebut adalah benar atau autentik.
Secara material dapat mendorong konsumen melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan kerugian pada konsumen.

Konten lainnya berupa muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan meliputi konten mengenai penghinaan atau informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta soal SARA.

Penyelenggara internet juga dilarang memuat konten yang diumumkan melalui perangkat multimedia untuk melakukan kegiatan pemerasan, serta untuk melakukan ancaman kekerasan dan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka penyelenggara wajib untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, transmisi dan penyimpanan konten tersebut. Ini akan diawasi oleh Tim Konten Multimedia. Penyelenggara yang lalai meski sudah mendapatkan peringatan dari Tim Konten Multimedia akan dikenai sanksi administratif.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.

Jalan Juanda di Kota Depok.

Depok Jadi Tuan Rumah Pembukaan Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024

Kota Depok memiliki DPT terbesar.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024