Jakarta Siap-siap PSBB Total, Gimana Nasib Ojol

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap-siap melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total mulai Senin depan, 14 September 2020 untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di ibu kota. Lantas, bagaimana nasib layanan ojek online atau ojol yang sempat dinonaktifkan saat PSBB pertama pada Maret lalu?

img_title Tabrak 4 Mobil hingga Lindas Ojol di Blok M, Sopir BYD Akui Melamun dan Ngantuk

Ketika VIVA Tekno menghubungi Gojek dan Grab, Kamis, 10 September 2020, kedua aplikasi transportasi online itu sepakat masih menunggu aturan resmi soal PSBB dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Head of Government Affairs Grab Indonesia, Uun Ainurrofiq, mengaku melakukan diskusi soal kebijakan yang akan diambil Grab terkait aturan baru tersebut sembari menunggu aturan resmi dari pemerintah daerah ibu kota.

img_title Ojol Korban Kecelakaan BYD di Jaksel Dapat Jaminan Perawatan Rp 20 Juta dari Jasa Raharja

"Kami masih menunggu dan berjanji akan memberi update informasi soal PSBB ini ke media dan masyarakat. Intinya kami siap mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah," papar dia.

Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, juga menyatakan hal yang sama. "Kami terus-menerus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung penyebaran COVID-19," ungkapnya.

img_title Polisi Ungkap Pengakuan Mengejutkan Sopir BYD yang Lindas Ojol di Blok M

Nila menjelaskan jika Gojek telah melakukan penyesuaian operasional mengikuti kondisi serta kebutuhan masyarakat untuk menghadapi pandemi ini. Yaitu, mewajibkan seluruh ekosistem dalam ride-hailing itu termasuk mitra pengemudi atau driver mengedepankan protokol kesehatan.

Gojek juga mengatur melalui teknologi agar layanannya tidak bisa beroperasi pada wilayah yang dianggap sebagai zona merah. "Dari sisi teknologi, pengaturan geofencing yang dimiliki Gojek dapat memastikan layanan tidak beroperasi di wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal (zona merah)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, saat pemberlakuan PSBB awal pada Maret 2020, layanan transportasi ojek online atau ojol sempat dinonaktifkan oleh Gojek dan Grab. Simbol motor dihilangkan pada dua aplikasi itu. Layanannya pun hanya boleh digunakan untuk pengantaran makanan dan minuman serta barang saja.

Lalu, pada Juni 2020, layanan ojol di kedua aplikasi transportasi online tersebut kembali aktif dan bisa digunakan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan Pergub Nomor 51 Tahun 2020. Salah satunya adalah mengizinkan ojek online atau ojol bisa kembali membawa penumpang.

Ilustrasi Kecelakaan

Terungkap! Sopir BYD yang Lindas Ojol di Blok M Ternyata Driver Taksi Online, Baru Sebulan Bawa Mobil Listrik

Sopir mobil listrik BYD yang melindas pengemudi ojol di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, ternyata merupakan mitra pengemudi salah satu transportasi online di Tanah Air.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut